• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Pj Gubernur Sulsel Kaji Hak Kepegawaian Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar yang Belum Terbayar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
3 Februari 2025
di Sulselbar
Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani

Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadjry Djufry memastikan akan menyelesaikan hak pegawai Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov sejak 2022 hingga 2025. Dia bilang, pihaknya sementara akan mengkaji permintaan Abdul Hayat Gani yang sebanyak Rp8 miliar itu.

“Saya kalau terkait dengan hak dan kewajiban harus kita penuhi. Tapi kan bukan kita yang menilai, ada tim yang berkompeten yang melihat seperti apa yang menjadi haknya beliau, kita akan tunaikan. Ini kan antara hak dan kewajiban, gaji kan itu melekat dan hak,” jelas Fadjry, Ahad (2/2/2025) dilansir dari HeraldSulsel.id.

“Tim hukum kami lagi mengkaji dan melihat. Jadi kita mengkaji, berapa sebenarnya yang sesuai yang menjadi haknya. Kasih waktu kami untuk melihat itu,” tambahnya.

Fadjry sekali lagi menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan hak pegawai Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.

BeritaTerkait

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026

“Harus segera (diselesaikan), kan namanya hak kan. Kasih kami waktu untuk mengkaji, permintaan beliau (Abdul Hayat), tapi kan ada tim hukum nanti yang melihat, berapa sih sebenarnya yang beliau sampaikan, berapa nanti haknya,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani menyurati Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry untuk meminta hak kepegawaian sebagai Sekprov Sulsel sejak 2022 hingga Januari 2025.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir mengatakan, dasar permintaan hak-hak kliennya itu berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pemprov Sulsel yang dalam surat itu meminta Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan hak-hak Abdul Hayat.

“Kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur Sulsel agar kiranya dapat menindaklanjuti kabar tersebut untuk menyelesaikan hak-hak kepegawaian Abdul Hayat Gani yang melekat sebagai Sekprov Sulsel berupa Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya yang belum dibayarkan sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2025,” kata Syaiful.

Surat tersebut diantarkan langsung oleh Syaiful pada Jumat (31/1/2025)  di Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam surat itu, berisi rincian hak-hak melekat Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, intensif Bapenda hingga gaji komisaris utama di Bank Sulselbar.

“Jadi jumlah total hak kepegawaian Abdul Hayat Gani yang melekat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berupa tunjangan-tunjangan yang belum dibayarkan sejak Bulan Desember 2022 sampai dengan Bulan Januari 2025 adalah sebesar Rp2.831.270.000 ditambah dengan Gaji Komisaris Utama di Bank Sulselbar sebesar Rp 1.207.000.000 dan di tambah Tantiem Komisaris Utama di Bank Sulselbar Periode Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp. 4.000.000.000,” sebut Syaiful.

“Jadi jumlah total keseluruhan yaitu sebesar Rp 8.038.270.000,” kunci Syaiful.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele membenarkan adanya surat dari BKN ke Pemprov Sulsel soal penyelesaian hak-hak Abdul Hayat. Dia bilang, saat ini pihaknya terus melakukan diskusi dan komunikasi dengan pihak terkait termasuk BKN.

“Iye ada. Inilah yang sementara dikomunikasikan dengan BKN dan pihak-pihak terkait,” tutup Bu Ani sapaan akrab Sukarniaty Kondolele kepada Herald Sulsel saat dikonfirmasi. (*)

Sumber: HeraldSulsel.id

Terkait: Pj Gubernur Sulsel

Berita Terkait

40 Hari Menjabat, Prof Fadjry Sampaikan Kesan Selama Jadi Pj Gubernur Sulsel

40 Hari Menjabat, Prof Fadjry Sampaikan Kesan Selama Jadi Pj Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2025

...

Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Jalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran

Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Jalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Februari 2025

...

Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Dukung Program Agroforestry untuk Swasembada Pangan Nasional

Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Dukung Program Agroforestry untuk Swasembada Pangan Nasional

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 Februari 2025

...

Berita Populer

  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi