• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Pj Gubernur Sulsel Kaji Hak Kepegawaian Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar yang Belum Terbayar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
3 Februari 2025
di Sulselbar
Pj Gubernur Sulsel Kaji Hak Kepegawaian Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar yang Belum Terbayar

Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadjry Djufry memastikan akan menyelesaikan hak pegawai Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov sejak 2022 hingga 2025. Dia bilang, pihaknya sementara akan mengkaji permintaan Abdul Hayat Gani yang sebanyak Rp8 miliar itu.

“Saya kalau terkait dengan hak dan kewajiban harus kita penuhi. Tapi kan bukan kita yang menilai, ada tim yang berkompeten yang melihat seperti apa yang menjadi haknya beliau, kita akan tunaikan. Ini kan antara hak dan kewajiban, gaji kan itu melekat dan hak,” jelas Fadjry, Ahad (2/2/2025) dilansir dari HeraldSulsel.id.

“Tim hukum kami lagi mengkaji dan melihat. Jadi kita mengkaji, berapa sebenarnya yang sesuai yang menjadi haknya. Kasih waktu kami untuk melihat itu,” tambahnya.

Fadjry sekali lagi menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan hak pegawai Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

“Harus segera (diselesaikan), kan namanya hak kan. Kasih kami waktu untuk mengkaji, permintaan beliau (Abdul Hayat), tapi kan ada tim hukum nanti yang melihat, berapa sih sebenarnya yang beliau sampaikan, berapa nanti haknya,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani menyurati Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry untuk meminta hak kepegawaian sebagai Sekprov Sulsel sejak 2022 hingga Januari 2025.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir mengatakan, dasar permintaan hak-hak kliennya itu berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pemprov Sulsel yang dalam surat itu meminta Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan hak-hak Abdul Hayat.

“Kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur Sulsel agar kiranya dapat menindaklanjuti kabar tersebut untuk menyelesaikan hak-hak kepegawaian Abdul Hayat Gani yang melekat sebagai Sekprov Sulsel berupa Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya yang belum dibayarkan sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2025,” kata Syaiful.

Surat tersebut diantarkan langsung oleh Syaiful pada Jumat (31/1/2025)  di Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam surat itu, berisi rincian hak-hak melekat Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, intensif Bapenda hingga gaji komisaris utama di Bank Sulselbar.

“Jadi jumlah total hak kepegawaian Abdul Hayat Gani yang melekat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berupa tunjangan-tunjangan yang belum dibayarkan sejak Bulan Desember 2022 sampai dengan Bulan Januari 2025 adalah sebesar Rp2.831.270.000 ditambah dengan Gaji Komisaris Utama di Bank Sulselbar sebesar Rp 1.207.000.000 dan di tambah Tantiem Komisaris Utama di Bank Sulselbar Periode Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp. 4.000.000.000,” sebut Syaiful.

“Jadi jumlah total keseluruhan yaitu sebesar Rp 8.038.270.000,” kunci Syaiful.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele membenarkan adanya surat dari BKN ke Pemprov Sulsel soal penyelesaian hak-hak Abdul Hayat. Dia bilang, saat ini pihaknya terus melakukan diskusi dan komunikasi dengan pihak terkait termasuk BKN.

“Iye ada. Inilah yang sementara dikomunikasikan dengan BKN dan pihak-pihak terkait,” tutup Bu Ani sapaan akrab Sukarniaty Kondolele kepada Herald Sulsel saat dikonfirmasi. (*)

Sumber: HeraldSulsel.id

Terkait: Pj Gubernur Sulsel

BeritaTerkait

40 Hari Menjabat, Prof Fadjry Sampaikan Kesan Selama Jadi Pj Gubernur Sulsel

40 Hari Menjabat, Prof Fadjry Sampaikan Kesan Selama Jadi Pj Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2025

...

Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Jalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran

Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Jalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Februari 2025

...

Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Dukung Program Agroforestry untuk Swasembada Pangan Nasional

Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Dukung Program Agroforestry untuk Swasembada Pangan Nasional

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 Februari 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi