• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Polisi Periksa 14 Saksi Soal Pernikahan Sesama Wanita di Soppeng

Editor: Tohir Muhammad
23 Juni 2020
di Hukum
Sesama Jenis

Ilustrasi (Ist)

SOPPENG, PIJARNEWS.COM– Pernikahan sesama jenis yang terjadi belum lama ini di Kabupaten Soppeng berbuntut panjang, Polisi bahkan telah melakukan penyidikan.

Saat ini kepolisian telah memeriksa 14 saksi termasuk 2 Saksi dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil.

“Ini baru tahap penyidikan, hari ini atau besok saksi ahli akan melakukan pemeriksaan administrasi kependudukan kepada pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri.

Menurut Amri, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan administrasi kependudukan oleh ahli.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Satu dua hari ini kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Amri.

Terhadap kasus pernikahan sesama jenis itu, polisi menggunakan pasal 93 UU No. 23 tahun 2006 dan/atau pasal 94 UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara 6 tahun.

Sebelumnya pernikahan sesama jenis menghebohkan warga, ”MS dan MT” diduga jenis kelaminnya sama yakni wanita, mereka melangsungkan pernikahan di Desa Baringeng , Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Rabu (10/6/2020) lalu.

Pernikahan sesama jenis itu mulai terungkap saat hendak melakukan ijab kabul, nama mempelai laki-laki mirip dengan nama perempuan pada umumnya.

Terkait: Kawin Sesama JenisSoppeng

BeritaTerkait

Lestarikan Budaya, Tim dosen UMS Rappang Latih Tari Tradisi dan Kreasi Sanggar Seni Aiyra di Soppeng

Editor: Tim Redaksi
28 Oktober 2025

...

Imigrasi Parepare Gelar Rapat Timpora di Soppeng, Perkuat Pengawasan Orang Asing

Editor: Tohir Muhammad
11 Juli 2025

...

Bone Diguncang Gempa M 4,1, Dirasakan hingga Soppeng

Editor: Tohir Muhammad
8 Februari 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi