PAREPARE, PIJARNEWS COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait kasus pembuangan bayi di Kantor Polres Parepare, Selasa (23/8/2022).
Seperti diketahui, pada Ahad (7/8/2022) lalu, perempuan berinisial (IH) melahirkan bayinya di dalam WC umum di area pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, dalam keterangan mengatakan, lokasi kejadian di Jl. Ajatappareng II, Kelurahan Kampung Pisang, Kec. Soreang, Kota Parepare di rumah saudari IH.
“Awal mula kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan alami pendarahan hebat di salah satu toilet dekat pasar Lakessi, dimana jarak rumah IH dengan lokasi tidak terlalu jauh,” ungkapnya.
Setelah rangkaian penyelidikan, lanjut Deki, kemudian kerjasama dengan Damkar dan BPBD untuk melakukan pencarian dilokasi yang menjadi awal bayi diduga dibuang di WC karena WC tersebut mengarah ke laut.
“Kemudian pada sore hari menjelang Magrib didapat ari-arinya. Dari perempuan IH ini, dan diketahui juga ternyata hamil diluar nikah. Karena statusnya masih lajang namun sudah melahirkan, sehingga diduga hamil diluar nikah,” ujar Deki.
Setelah melakukan interogasi dan penyelidikan, IH mengaku bahwa bayi tersebut ternyata dilahirkan di rumahnya. Kemudian dibungkus menggunakan switer coklat dan dibungkus plastik putih, lalu dibuang di tempat sampah, dimana jaraknya sekira 100 M dari lokasi pendarahannya.
“Setelah dia buang, lalu ke WC dia putus ari-arinya pake pisau. Jadi yang kita sita, switer dan pisau,” ungkapnya.
Kemudian pada Seninnya terungkap semua, pencarian dilakukan di TPA atau tempat pembuangan akhir sampah di Jln. Jend. Sudirman KM 7, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung. Petugas kemudian yemukan sosok mayat bayi diatas tumpukan sampah dalam keadaan terbungkus switer.
“Kemudian, kita bersurat ke tim forensik di Polda Sulsel untuk melakukan otopsi terhadap mayat tersebut, dan esoknya kita makamkan bayinya bersama pihak keluarga. Di Pekuburan Umum, Kelurahan Sumpang Minangae,” sambung Deki.
Jadi sesuai dengan keterangan, kita tetapkan perempuan IH sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A Juncto Pasal 45 A atau pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ataupun pasal 341 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.
Lebih lanjut, kata Deki, dari hasil penyelidikan dan introgasi, sudah mengambil keterangan dari pihak dokter yang memeriksa visum awal IH serta keterangan orang tua dan saudara tersangka.
“Saudaranya yang mengantar ke RS, karena diduga dia tidak didukung orang tuanya, jadi mengaku kalau Tumor, padahal hasil visum menjelaskan dia habis melahirkan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Wahyu