• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 27 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Polres Parepare Musnahkan Sabu Kristal 86 Gram, Ada Narkotika Jenis Baru

Editor: Tim Redaksi
27 Agustus 2020
di Ajatappareng, Hukum, Kriminal
Sabu Cair

Suasana pemusnahan sabu di Polres Parepare, Kamis, 27/8/2020)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepolisian Resort (Polres) Parepare melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, sebanyak 86,31 gram sabu kristal dan sabu jenis baru berbentuk cair atau liquid sebanyak 1,50 ml, Kamis (27/08/2020).

Kapolres Parepare, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Susanto, menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan narkoba jenis baru. Yakni jenis sabu cair atau liquid.

Budi mengaku, pihaknya musnahkan barang haram setiap Enam bulan sekali. Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan penggagalan dengan modus baru, yaitu narkotika dalam bentuk cair.
“Kami berhasil gagalkan sebelum diedarkan di Parepare,” katanya.

Budi menambahkan, operasi pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Parepare dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

BeritaTerkait

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

26 Juli 2026
Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

25 Juli 2026
DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026

Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suardi, mengatakan, sabu cair atau liquid itu senilai 1,5 miliar. Pelakunya adalah SR (33), warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur.
SR ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Parepare pada 1 Agustus 2020 lalu. SR tidak sendiri. Ada dua pelaku lagi yang turut diamankan pihak kepolisian di Tarakan yakni KD dan SY.
Mereka bersama SR akan mengedarkan narkotika itu di Parepare.
Tersangka SR dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.” kata Suardi.(*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: musnahkan sabuPolres Pareparesabu cair

BeritaTerkait

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Polisi Sita Empat Motor Saat Patroli Anti-Balap Liar di Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Februari 2026

...

Hari Ke-4 Operasi Zebra di Parepare: 84 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 November 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi