• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Polres Parepare Release Kasus Upal dan Tindak Pidana Hasutan di Tempat Umum, dan Penodaan Agama

Editor: Tohir Muhammad
9 Oktober 2024
di Hukum
Ist.

Ist.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Polres Parepare menggelar kegiatan press release pengungkapan dua kasus yang terjadi di wilayah hukum Parepare. Kasus pertama adalah peredaran Uang Palsu (Upal) pecahan Rp 50.000 yang melibatkan tiga orang pelaku, dan kasus kedua terkait tindak pidana hasutan yang dilakukan di tempat umum serta penodaan agama.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus peredaran uang palsu terungkap berkat laporan masyarakat yang menemukan uang pecahan Rp 50.000 dengan kualitas mencurigakan. Setelah penyelidikan intensif, tiga pelaku berinisial UM (42), JN (60), dan AR (38) berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polres Parepare.

“Ketiga pelaku telah mengedarkan uang palsu ini selama beberapa bulan terakhir dan meresahkan warga. Dalam operasi, kami menyita barang bukti berupa uang palsu, handphone pelaku serta alat pendeteksi uang palsu,” ungkap AKBP Arman

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 245, 246, 257 atau pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi adanya uang palsu.

BeritaTerkait

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

29 September 2026
Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

1 September 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Selain pengungkapan kasus uang palsu, Polres Parepare juga mengungkap kasus terkait tindak pidana hasutan di tempat umum dan penodaan agama. AKBP Arman menegaskan bahwa hasutan dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, dan pelaku kasus ini diduga melakukan hasutan di tempat umum dan menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina agama tertentu, yang memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menjelaskan bahwa kasus hasutan yang diungkap ini dilakukan oleh pelaku berinisial FN di tempat umum melalui media lisan. Pelaku diduga memprovokasi sekelompok orang untuk melakukan tindakan yang mengancam ketertiban umum.

Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar undangan diskusi publik forum masyarakat muslim kota Parepare, tiga lembar registrasi diskusi publik dan 1 flash disk yang berisikan rekaman video serta satu flashdisk berisikan materi narasumber.

“Berdasarkan Pasal 160 KUHP dan pasal 156a KUHP, pelaku yang menghasut orang lain di tempat umum dan penodaan agama akan diancam pidana penjara hingga 5 tahun,” jelas Kapolres.

Reporter : Rafli (Mahasiswa PPL IAIN Parepare)

Terkait: PareparePenodaan AgamaPolresupal

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Editor: Tohir Muhammad
29 September 2026

...

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Editor: Tohir Muhammad
27 September 2026

...

Sambut Kontingen Jambore Nasional 2026, Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting

Sambut Kontingen Jambore Nasional 2026, Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting

Editor: Tohir Muhammad
25 September 2026

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi