• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 11 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Parepare Release Kasus Upal dan Tindak Pidana Hasutan di Tempat Umum, dan Penodaan Agama

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
9 Oktober 2024
di Hukum
Ist.

Ist.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Polres Parepare menggelar kegiatan press release pengungkapan dua kasus yang terjadi di wilayah hukum Parepare. Kasus pertama adalah peredaran Uang Palsu (Upal) pecahan Rp 50.000 yang melibatkan tiga orang pelaku, dan kasus kedua terkait tindak pidana hasutan yang dilakukan di tempat umum serta penodaan agama.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus peredaran uang palsu terungkap berkat laporan masyarakat yang menemukan uang pecahan Rp 50.000 dengan kualitas mencurigakan. Setelah penyelidikan intensif, tiga pelaku berinisial UM (42), JN (60), dan AR (38) berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polres Parepare.

“Ketiga pelaku telah mengedarkan uang palsu ini selama beberapa bulan terakhir dan meresahkan warga. Dalam operasi, kami menyita barang bukti berupa uang palsu, handphone pelaku serta alat pendeteksi uang palsu,” ungkap AKBP Arman

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 245, 246, 257 atau pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi adanya uang palsu.

Selain pengungkapan kasus uang palsu, Polres Parepare juga mengungkap kasus terkait tindak pidana hasutan di tempat umum dan penodaan agama. AKBP Arman menegaskan bahwa hasutan dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, dan pelaku kasus ini diduga melakukan hasutan di tempat umum dan menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina agama tertentu, yang memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Berita Terkait

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menjelaskan bahwa kasus hasutan yang diungkap ini dilakukan oleh pelaku berinisial FN di tempat umum melalui media lisan. Pelaku diduga memprovokasi sekelompok orang untuk melakukan tindakan yang mengancam ketertiban umum.

Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar undangan diskusi publik forum masyarakat muslim kota Parepare, tiga lembar registrasi diskusi publik dan 1 flash disk yang berisikan rekaman video serta satu flashdisk berisikan materi narasumber.

“Berdasarkan Pasal 160 KUHP dan pasal 156a KUHP, pelaku yang menghasut orang lain di tempat umum dan penodaan agama akan diancam pidana penjara hingga 5 tahun,” jelas Kapolres.

Reporter : Rafli (Mahasiswa PPL IAIN Parepare)

Terkait: PareparePenodaan AgamaPolresupal

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan