• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Pinrang Ungkap Kasus Kejahatan 3C 

Amrihani Editor: Amrihani
28 Juni 2023
di Ajatappareng, Kriminal, Sulselbar

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Polres Kabupaten Pinrang menggelar jumpa pers terkait kasus kejahatan 3C di Aula Quick Wins Polres Pinrang, Jl. Bintang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (27/6/2023).

Kasus itu dikenal dengan kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, kasus 3C adalah bentuk tindak lanjut sebagai atensi dari Kapolda Sulsel dalam melakukan operasi sikat lipu.

“Ini atensi dari Bapak Kapolda Sulsel untuk melakukan operasi sikat lipu,” katanya kepada wartawan.

Adjie sapaan akrab Santiaji Kartasasmita menyebutkan, kasus kriminal operasi sikat lipu ada 13 kasus dari target operasi dan non target operasi.

Berita Terkait

Usut Mafia Tanah di Maccorowalie, Kapolres Pinrang Bentuk Satgas Khusus

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Kunci Motor NMAX Melekat, Oknum ASN di Parepare Ini Tergiur

Niat Awal Mencuri, Namun Berujung Penganiayaan Karyawan BUMN di Parepare

“Kasus kriminal 3C sebanyak 13 kasus dari target operasi dan non target operasi,” sebutnya.

Para pelaku kejahatan 3C, kata Adjie, mendapat hukuman ancaman penjara yang berbeda-beda. Dia menjelaskan, kasus curat dan curas disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KHUP, kasus curanmor disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP.

“Kasus curat hukuman ancaman paling lama 7 tahun penjara, kasus curas karena korban mengalami kerugian kurang lebih 8 juta mendapatkan hukuman ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan kasus curanmor mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” rincinya.

Kini polisi telah mengamankan barang bukti kasus 3C berupa satu unit kendaraan roda dua jenis KLX type LX 150 CC dan 4 unit handphone.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: 3CKejahatanPencurianPolres Pinrang

TerkaitBerita

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

...

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

...

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

...

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

...

BeritaTerkini

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan