• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 23 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Sidrap Amankan 64 Tersangka Terkait Narkotika

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10 Agustus 2022
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap giat Press Release sejumlah Kasus penyalahgunaan Obat terlarang dari Januari hingga Juli Tahun 2022.

Press release dipimpin langsung Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, Kasi Humas Polres Sidrap AKP. Sakaria dan jajaran satuan Narkoba Polres Sidrap, di halaman Satnarkoba Polres Sidrap, Rabu (10/8/2022).

Pres release tersebut juga menghadirkan 24 orang tersangka dari total tersangka sebanyak 64 orang, dan selebihnya dari 24 tersangka yang dihadirkan itu statusnya telah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.

Kapolres Sidrap mengungkapkan, dari Januari hingga Juli jumlah laporan polisi terkait narkoba 48 kasus. Untuk Tahap II 25 Kasus dan Jumlah sidik 23 Kasus.

“Jumlah Tersangkanya sebanyak 64 orang, Laki-laki 58 orang, di bawah umur 1 orang dan Perempuan 6 Orang,” ujar Kapolres.

Berita Terkait

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Safari Ramadan, Bupati Sidrap Ungkap Kondisi Ekonomi Desa Bila Riase

Bupati Sidrap Dorong Petani di Wala Kejar Target Panen 10 Ton Perhektar

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

AKBP Erwin Syah merinci jumlah Barang Bukti (BB) Sabu seberat 698, 2576 Gram, Sedangkan Ekstasi 62 Butir dan Obat kategori daftar G berjumlah 995 Butir.

Kapolres Sidrap Akbp. Erwin Syah mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda ada yang sebagai pengedar atau kurir, mereka di kenakan Pasal 114, Ayat 1 dan 2, Serta pasal 112 Ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI nomor 23 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 1 tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) atau Paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milliar Rupiah),” tandasnya.

Kapolres AKBP Erwin Syah menegaskan pihaknya dan jajaran akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Terkait: NarkobaPres releaseSidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan