SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap giat Press Release sejumlah Kasus penyalahgunaan Obat terlarang dari Januari hingga Juli Tahun 2022.
Press release dipimpin langsung Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, Kasi Humas Polres Sidrap AKP. Sakaria dan jajaran satuan Narkoba Polres Sidrap, di halaman Satnarkoba Polres Sidrap, Rabu (10/8/2022).
Pres release tersebut juga menghadirkan 24 orang tersangka dari total tersangka sebanyak 64 orang, dan selebihnya dari 24 tersangka yang dihadirkan itu statusnya telah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.
Kapolres Sidrap mengungkapkan, dari Januari hingga Juli jumlah laporan polisi terkait narkoba 48 kasus. Untuk Tahap II 25 Kasus dan Jumlah sidik 23 Kasus.
“Jumlah Tersangkanya sebanyak 64 orang, Laki-laki 58 orang, di bawah umur 1 orang dan Perempuan 6 Orang,” ujar Kapolres.
AKBP Erwin Syah merinci jumlah Barang Bukti (BB) Sabu seberat 698, 2576 Gram, Sedangkan Ekstasi 62 Butir dan Obat kategori daftar G berjumlah 995 Butir.
Kapolres Sidrap Akbp. Erwin Syah mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda ada yang sebagai pengedar atau kurir, mereka di kenakan Pasal 114, Ayat 1 dan 2, Serta pasal 112 Ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI nomor 23 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 1 tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) atau Paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milliar Rupiah),” tandasnya.
Kapolres AKBP Erwin Syah menegaskan pihaknya dan jajaran akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan penyalahgunaan barang haram tersebut.