• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Polres Sidrap Amankan 64 Tersangka Terkait Narkotika

Editor: Tohir Muhammad
10 Agustus 2022
di Hukum
Polres Sidrap Amankan 64 Tersangka Terkait Narkotika

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap giat Press Release sejumlah Kasus penyalahgunaan Obat terlarang dari Januari hingga Juli Tahun 2022.

Press release dipimpin langsung Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, Kasi Humas Polres Sidrap AKP. Sakaria dan jajaran satuan Narkoba Polres Sidrap, di halaman Satnarkoba Polres Sidrap, Rabu (10/8/2022).

Pres release tersebut juga menghadirkan 24 orang tersangka dari total tersangka sebanyak 64 orang, dan selebihnya dari 24 tersangka yang dihadirkan itu statusnya telah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.

Kapolres Sidrap mengungkapkan, dari Januari hingga Juli jumlah laporan polisi terkait narkoba 48 kasus. Untuk Tahap II 25 Kasus dan Jumlah sidik 23 Kasus.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Jumlah Tersangkanya sebanyak 64 orang, Laki-laki 58 orang, di bawah umur 1 orang dan Perempuan 6 Orang,” ujar Kapolres.

AKBP Erwin Syah merinci jumlah Barang Bukti (BB) Sabu seberat 698, 2576 Gram, Sedangkan Ekstasi 62 Butir dan Obat kategori daftar G berjumlah 995 Butir.

Kapolres Sidrap Akbp. Erwin Syah mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda ada yang sebagai pengedar atau kurir, mereka di kenakan Pasal 114, Ayat 1 dan 2, Serta pasal 112 Ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI nomor 23 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 1 tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) atau Paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milliar Rupiah),” tandasnya.

Kapolres AKBP Erwin Syah menegaskan pihaknya dan jajaran akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Terkait: NarkobaPres releaseSidrap

BeritaTerkait

Sidrap Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Bakal Libatkan LLDIKTI Wilayah IX

Sidrap Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Bakal Libatkan LLDIKTI Wilayah IX

Editor: Tohir Muhammad
15 Juli 2026

...

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi