• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 7 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Sidrap Ungkap 5 Kasus dan Amankan 9 Tersangka, 1 Tersangka  BBnya Banyak

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
18 Desember 2023
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Polres Sidrap menggelar press release pengungkapan kasus selama triwulan IV mulai Oktober hingga Desember di ruang lobi Mapolres Sidrap, dan di pimpin Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah pada Senin (18/12/2023).

Erwin Syah menjelaskan untuk kasus penganiayaan berat terdapat 4 kasus, dengan barang bukti 2 bilah parang, 1 buah badik, kaos, sweater dan celana, masing-masing satu buah.

” Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat 2, ke 3 KUHP subs, pasal 351 ayat 3 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Sidrap Kompol Rosma.

Selain itu juga berhasil diungkap 1 kasus penipuan online dengan tersangka 1 orang dengan barang bukti 3 lembar tangkapan layar komunikasi, 2 lembar bukti pengiriman uang, 1 unit Hp dan 1 lembar ATM.

“Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar,” ungkapnya.

Berita Terkait

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Rakor Pangan, Pemkab Sidrap Matangkan Setrategi MT II hingga Serukan Waspada El Nino

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Untuk kasus pencurian terdapat 2 tersangka, dengan Barang Bukti (BB) 2 unit motor, 2 HP, 1 kartu ATM dan uang rp.100 ribu. Kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Selai itu, Polres Sidrap juga berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan dengan tersangka 1 orang, dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 5 Sajam, 3 HP, 14 cincin, 1 buah batu permata, 2 batang Bambu (Awo Siduppa), 1 arloji dan 1 lembar STNK motor.

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Sidrap AKP.Muhalis.

“Untuk curanmor ada 1 tersangka dengan Barang Bukti (BB) 1 unit motor, dan untuk tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ucap Kapolres.

 

Terkait: KapolreskasusPolresSidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Penguatan Kolaborasi Antar Daerah, Tasming Hamid Hadiri Peringatan Hari Jadi Bone ke-696

Editor: Muhammad Tohir
6 April 2026

Syawalan Muhammadiyah Parepare, Momentum Perkuat Silaturahim dan Harmoni Sosial

Editor: Muhammad Tohir
6 April 2026

Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi

Editor: Muhammad Tohir
5 April 2026

Dua  Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Dua Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 April 2026

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan