MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan Pasangan calon (Paslon) WaliKota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi (Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Edi Suprianto pada sidang putusan yang digelar di PT TUN Makassar, Rabu (21/3). Seluruh gugatan Appi-Cicu dikabulkan untuk seluruhnya. KPU diperintahkan untuk mencabut penetapan Paslon Walikota Makassar, nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira).
“Memerintahkan tergugat (KPU) untuk mencabut keputusan KPU Makassar nomor :35/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU.Kot/II/2018, tentang penetapan Paslon calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018,” jelas Hakim Ketua, edi Suprianto, Rabu (21/3).
Diketahui sebelumnya gugatan Appi-Cicu ditolak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar. Menurut Panwaslu Makassar, bukti yang dihadirkan pemohon tidak berkekuatan hukum dan tidak melanggar apapun.
Ada tiga item yang dipersoalkan paslon nomor urut satu, yakni terkait program lama Walikota Makassar. Diantaranya, menyangkut program RT dan RW yang mendapat pembagian handphone (hp). Dimana dinilai program tersebut merupakan program lama yang sudah termuat dalam Perda No. 5 tahun 2014. Program tersebut tidak masuk dalam 6 bulan terakhir masa kepemimpinan Danny Pomanto.
Selain itu, Penerimaan tenaga honorer di Pemkot Makassar dan terkait tagline dua kali tambah baik dinilai Panwaslu Makassar bukan sebagai program atau kegiatan Pemkot Makassar. tagline tersebut hanya penyemangat yang tidak menggunakan anggaran.(mks)