• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 13 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

PTTUN Kabulkan Gugatan Appi-Cicu, KPU Diminta Cabut Penetapan Danny-Indira

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Maret 2018
di Hukum, Pilkada
menunggu sikap KPU Makassar

Suasana sidang putusan dengan tergugat KPU Makassar terkait penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Danny-Indira yang dilaporkan penggugat Appi-Cicu di PT TUN Makassar, Rabu (21/3).(ist)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan Pasangan calon (Paslon) WaliKota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi (Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Edi Suprianto pada sidang putusan yang digelar di PT TUN Makassar, Rabu (21/3). Seluruh gugatan Appi-Cicu dikabulkan untuk seluruhnya. KPU diperintahkan untuk mencabut penetapan Paslon Walikota Makassar, nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira).

“Memerintahkan tergugat (KPU) untuk mencabut keputusan KPU Makassar nomor :35/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU.Kot/II/2018, tentang penetapan Paslon calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018,” jelas Hakim Ketua, edi Suprianto, Rabu (21/3).

Diketahui sebelumnya gugatan Appi-Cicu ditolak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar. Menurut Panwaslu Makassar, bukti yang dihadirkan pemohon tidak berkekuatan hukum dan tidak melanggar apapun.

Ada tiga item yang dipersoalkan paslon nomor urut satu, yakni terkait program lama Walikota Makassar. Diantaranya, menyangkut program RT dan RW yang mendapat pembagian handphone (hp). Dimana dinilai program tersebut merupakan program lama yang sudah termuat dalam Perda No. 5 tahun 2014. Program tersebut tidak masuk dalam 6 bulan terakhir masa kepemimpinan Danny Pomanto.

Berita Terkait

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Selain itu, Penerimaan tenaga honorer di Pemkot Makassar dan terkait tagline dua kali tambah baik dinilai Panwaslu Makassar bukan sebagai program atau kegiatan Pemkot Makassar. tagline tersebut hanya penyemangat yang tidak menggunakan anggaran.(mks)

Terkait: Appi-CicuDanny-IndiraGugatan Appi-CicuMakassarPanwaslu MakassarPT TUN Makassar

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Jelang Porsenijar Tingkat Provinsi, Wabup Sidrap Pimpin Pembenahan Stadion Ganggawa

Jelang Porsenijar Tingkat Provinsi, Wabup Sidrap Pimpin Pembenahan Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
13 Juni 2026

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan