• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 11 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas ‘Save Bu Darma’

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
28 Juli 2017
di Pendidikan, Sulselbar

* Ironi Hukum; Tersangka Sabu Bebas, Guru Dipidana

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ratusan guru menggelar aksi solidaritas untuk Bu Darma, guru agama di Kota Parepare yang dipidana lantaran memukul siswa, AY. Siswa itu ditegur karena tidak menunaikan salat Duhur berjamaah.

Orangtua siswa tersebut keberatan, Darma diproses hukum. Dia dipidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan. Pelbagai elemen memprotes keras putusan tersebut. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Parepare, sekaligus mendampingi Darma menerima salinan putusan.

Masing-masing dari jajaran Fakultas Hukum Umpar, Pemuda Muhammadiyah, IGI, PGHI, Koordinat Perjuangan Rakyat, HMI PGSD Parepare, PMI, IMM, Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Bhs Inggris Umpar, HMJ BHS Inggris FKIP Umpar (EESA), Himaptika Matematika Umpar, Parependen, dan Nasyiatul Aisyah.

Wakil Dekan FH Umpar Asram AT Djadda mengatakan guru dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesinya. Utamanya berkaitan dengan PP No 47 tahun 2008 dan Permendikbud no.10 2017 tentang perlindungan terhadap guru. “Apakah guru bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa?,” tegasnya.

Berita Terkait

Bu Darma Ternyata Tidak Pernah ‘Dimediasi’ ?

IGI Parepare Temui DPRD, IGI Sulsel Sebut Kasus Bu Darma Kriminalisasi Guru

Galeri Foto: Aksi Solidaritas ‘Save Bu Darma’ di Pengadilan

Guru Agama di Parepare Dipidana Gegara Perintahkan Salat, Protes Meluas

Disela aksi tersebut terdengar teriakan bernada sindiran. “Masa tersangka sabu 1,6 kg bisa bebas, malah guru bisa dipidana?”. Para peserta aksi sempat tertahan sekira sejam dilobby kantor PN menunggu penjelasan dari pihak PN. (mul/ris)

Terkait: Pendidikan Parepare

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

...

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan