MAKASSAR, PIJARNEWS.COM —Menindaklanjuti Surat dari LSM Laskar Merah Putih (LMP) Perwakilan Sulsel. DPRD Kota Makassar mengundang Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas didampingi beberapa anggota Dewan lainnya, yakni Muchlis Misbah, Ari Ashari Ilham, Budi Hastuti dan lainnya.
Erick mengatakan dalam sambutannya bahwa Polemik seputar belum cairnya dana pensiunan pegawai PDAM Makassar yang bersoal dengan Pihak Asuransi Bumiputera 1912 sebagai tempat Asuransi para Pensiunan PDAM Makassar.
Direktur Tehnik PDAM Makassar, H. Asdar Ali menyampaikan bahwa data dari Actuaria semacam KAP dari Bumiputera, Dana Pensiunan PDAM Makassar sebesar kurang lebih 80 Milyar di tahun 2019 dan masih tersimpan di Bumiputera.
Asdar menambahkan bahwa Direktur Utama dan Dirtek bersama Lawyer PDAM Makassar juga sudah bertemu dengan Pimpinan Pusat AJB Bumiputera 1912 serta Perwakilan Pemegang Polis dari Asuransi Bumiputera 1912 di Kantor Bumiputera Jakarta, senin, 20 Februari 2023 dan mereka menjanjikan dalam waktu dekat solusi soal Polemik Pembayaran Dana Pensiunan Pegawai PDAM Makassar yang tersimpan dan belum terbayarkan.
“Ijin dari OJK sudah ada untuk menghitung dana pemegang polis yang akan dibayarkan, semoga dalam waktu dekat akan segera mereka berikan kepada PDAM Makassar,” ungkap Asdar.
Sementara Kanwil Sulawesi Selatan sebagai perwakilan Bumiputera, Aslim mengatakan, saat ini tengah ada perhitungan dari pusat Soal pembayaran asuransi dari Pensiunan Pegawai PDAM Makassar.
“Kami juga berharap polemik ini segera diselesaikan walaupun memang ada hitung-hitungan dari Tim Actuaria Bumiputera,” katanya.
Hj. Muliati sebagai anggota dewan menyampaikan bahwa Bumiputera harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut karena sudah menunggu lama untuk dibayarkan.
Lebih lanjut Muchlis Misbah meminta LMP juga seharusnya kritis terhadap Bumiputera, karena dana pensiunan bukan di PDAM, “jadi sekali-kali LMP juga menduduki Bumiputera, karena disana Dananya tersimpan,” ungkap Muchlis.
Pensiunan PDAM Makassar yang diwakilkan kepada Ketua LBH LMP, Wahyuddin, menyampaikan bahwa Temuan BPK Sulsel sebenarnya masih memberi ruang kepada PDAM, karena LHP BPK hanya menyampaikan tentang Kelebihan pembayaran yang dilakukan ke Bumiputera, ‘bukan dilarang membayar premi.
“Namun, karena adanya kelebihan pembayaran atau over anggaran, jadi mohon bantuannya supaya dana Pensiunan dapat dibayarkan segera karena sudah masuk tahun ke-4,” kata Wahyudin.
Anggota DPRD lainnya, Aswar, ST menyampaikan agar semua pihak Antara Pensiunan, PDAM dan LMP Sulsel untuk tetap mengawal hal itu, agar dapat segera menemukan titik terang.
Sementara Ari Ashari Ilham, meminta kepastian dari Asuransi Bumiputera tentang kapan pembayaran dapat direalisasikan karena terlalu lama menunggu. “janganmi terus janji-janji karena masalahnya sudah lama,” katanya.
Lain halnya dengan Syamsuddin Raga yang mendorong agar PDAM terus melakukan pendekatan kepada Bumiputera untuk segera melakukan Pembayaran kepada para pensiunannya.
Sebagai informasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Makassar ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan, yang sebelumnya dilakukan tahun 2020 akan tetapi belum menunjukkan hasil yang diharapkan oleh karena pihak Asuransi Bumiputera belum memberikan jawaban pasti kapan pembayaran pensiunan akan direalisasikan kepada para mantan pegawai PDAM Makassar.
Beni Iskandar saat dihubungi terpisah menegaskan bahwa intinya Direksi yang ada saat ini tidak tinggal diam dan akan terus berusaha agar dana pensiunan Pegawai pensiunan PDAM dapat dibayar oleh Bumiputera, “Tidak ada kata mendiamkan masalah ini, pokoknya apapun upaya akan kami tempuh sampai kewajiban pembayaran hak pensiunan kami diselesaikan dengan baik oleh pihak Bumiputera,” tutup Beni.(adv/afn)