ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Jasa Raharja Parepare kembali memperlihatkan kesigapannya terhadap pelayanan pembayaran santunan kepada korban kecelakaan lalulintas (Laka). Sperti yang telah dilakukan Abdillah selaku kepala Jasa Raharja Perwakilan Kota Parepare.
Abdillah menyerahkan santunan Jasa Raharja kepada keluarga korban atas kecelakaan yang dialami oleh Muslimin Sulkarnain (15), yang masih berstatus pelajar, Sulkarnain adalah meninggal dunia akibat lakalantas yang terjadi di Dusun Langga Tallu, Desa Karrang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Rabu (21/2/2018) pagi kemarin. Korban sempat dibawa ke RSUD Masserempulu Enrekang, namun nyawanya tak sempat tertolong.
“Kecelakaan tragis ini terjadi antara Sepeda Motor dengan Nopol DP 4089 DL yang dikendarai Muslimin Sulkarnain, yang bertabrakan dengan Truck Hino dengan Nopol B 9366 BXR, RabFebruari 2018 pukul 07.00 wita, sehingga mengakibatkan Muslimin Sulkarnain yang masih berstatus pelajar itu meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke RSUD Masserempulu Enrekang,”terang Abdillah kepada pijar melalui pesan singkatnya di Whatsap. Kamis (22/2/2018).
Setelah mendengar informasi itu, sambung Abdillah Petugas Jasa Raharja Enrekang Amrullah bergerak lokasi kejadian. Setelah menerima informasi dari petugas Satlantas Polres Enrekang dan menuju RSUD. Massrempulu serta mendatangi rumah keluarga korban.
Tanpa hitungan hari, tepat pukul 14.50 wita (kurang dari 8 jam dari kejadian kecelakaan) santunan sebesar Rp. 50 juta telah ditransfer ke rekening ahli waris korban atas nama Nurhayati (Ibu Kandung Korban).
Kecepatan pembayaran santunan ini sesuai dengan semangat PRIME Service Jasa Raharja. Dimana konsep PRIME adalah Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati. Kemudian didukung sinergi dengan Kepolisian dalam hal ini Polres Enrekeng untuk kecepatan informasi, penanganan korban dan penerbitan Laporan Polisi sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja. (amr/abd)