PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Lagi-lagi seorang pelaku penipuan dan penggelapan kembali ditangkap Tim Crime Hunter (TCH) Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
Pelaku yang diketahui bernama Rianto alias Anto (47), warga Kecamatan Lipu, Kabupaten Majene, Sulbar ini, adalah merupakan residivis kasus yang sama, yakni penipuan dan baru lima bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Anto tak berkutik saat dibekuk di salah satu hotel di Jalan Salodong, Kecamatan Biringkanayya, Makassar. Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal saat dikonfirmasi, Minggu (4/1), membenarkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mengumpulkan bahan keterangan.
Lebih lanjut Faesal menjelaskan, selama ini pelaku beraksi dengan target korban perempuan. Dari keterangan salah seorang korban mengatakan, awalnya si korban bersama pelaku di sebuah hotel. Saat Korban masuk kamar kecil, pelaku berteriak seolah-olah meminjam telepon genggam (HP), di situlah pelaku beraksi.
Menurut keterangan pelaku, kata Faesal. dirinya kerap menjalankan aksinya dengan modus meminjam HP untuk foto. “Setelah korban keluar dari kamar mandi, justru pelaku sudah pergi dan membawa kabur HP milik korbannya,” jelasnya.
Faesal juga memaparkan, pelaku bahkan sempat mengangkat telepon dari korban. “Dia bilang, lapor saja sama Polisi, saya tidak takut, suruh saja Polisi cari saya dan tangkap saya,” kata korban menirukan pelaku, saat korban menghubungi korbannya via HP.
Kini pelaku diamankan beserta barang bukti berupa motor Yamaha Vino, satu unit HP, dan puluhan kartu seluler yang diduga hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (abd/asw)