• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Rudenim Makassar Pulangkan Delapan Warga Negara Sri Lanka

Editor: Tohir Muhammad
7 September 2021
di Advertorial, Hukum, Kemenkumham Sulsel, Peristiwa
Petugas Rudenim Saat Mengawal Proses Deportasi

Petugas Rudenim Saat Mengawal Proses Deportasi

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar memulangkan delapan WNA (Warga Negara Asing) asal Sri Lanka, pada Minggu (5/9/2021), sebelumnya mereka adalah pencari suaka yang ditolak permohonannya untuk menjadi pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee).

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, delapan orang asing asal Sri Lanka tersebut telah mendekam di Rudenim Makassar sejak 23 Mei 2021.

“Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu Penginapan di Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar,” ujar Alimuddin.

Alimuddin menerangkan karena status pencari suaka tersebut, ia kesulitan melakukan pemulangan, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.

BeritaTerkait

Pemkot Parepare Bagikan Masker, Warga Diingatkan Waspadai Kabut Asap

Pemkot Parepare Bagikan Masker, Warga Diingatkan Waspadai Kabut Asap

10 Oktober 2026
Waspada Dampak Kabut Asap, Dinkes Parepare Imbau Warga Pakai Masker N95

Waspada Dampak Kabut Asap, Dinkes Parepare Imbau Warga Pakai Masker N95

10 Oktober 2026
Bupati Sidrap Target Tembus 10 Besar di Porprov XVII Sulsel

Bupati Sidrap Target Tembus 10 Besar di Porprov XVII Sulsel

9 Oktober 2026
Pemkot Parepare Intip Inovasi Mataram Pintar dan Strategi Peningkatan PAD

Pemkot Parepare Intip Inovasi Mataram Pintar dan Strategi Peningkatan PAD

9 Oktober 2026

“Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan WN Sri Lanka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal,” kata Alimuddin.

Alimuddin menambahkan bahwa sebelumnya telah ada tiga orang WN Sri Lanka juga dipulangkan.

“Keseluruhan Warga Sri Lanka yang dipulangkan adalah pencari suaka yang seharusnya dalam masa tunggu assesment, mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia,” tegas Alimuddin.

Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Mirza mengatakan selama tahun 2021 total WNA yang dipulangkan oleh imigrasi Sulsel sebanyak 19 orang, masing-masing 11 WN Sri Lanka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura dan 1 WN Australia.

“Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait, jadi meskipun Pandemi covid 19 tetapi pengawasan orang asing tetap digalakkan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan,” ujar Mirza.

Sementara proses deportasi dilakukan dengan dikawal dua orang petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan lima orang petugas Rudenim Makassar, Delapan orang asing Laki-laki asal Sri Lanka inisial SL (32th), TPY (42th), KD (26th), SG (48th), FL (28th), KL (30th), TA (22th) dan MM (24th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ketiga Warga Negara Sri Lanka tersebut meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Maskapai Sri Lanka Airlines UL1365 pada Pukul 14.25 WIB menuju Colombo, Sri Lanka. (rls/MT)

Terkait: DeportasiKemenkumham SulselRudenim MakassarSri Lanka

Berita Terkait

Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau

Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

WNA Turki Langgar Aturan, Imigrasi Parepare Lakukan Tindakan Tegas

Editor: Tohir Muhammad
25 Agustus 2025

...

Berita Populer

  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk Karakter Mahasiswa, UMS Rappang Mulai Kokurikuler Tapak Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi