• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Satresnarkoba Polres Sidrap Endus Dos Bekas, Ternyata Berisi Ratusan Butir Pil Ekstasi

Editor: Tohir Muhammad
15 November 2022
di Hukum
Satresnarkoba Polres Sidrap Endus Dos Bekas, Ternyata Berisi Ratusan Butir Pil Ekstasi

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Dari 30 terduga pelaku yang berhasil di amankan Satnarkoba Polres Sidrap, satu diantaranya menjadi terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi daftar G.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah saat memimpin press release data penanganan perkara Satnarkoba Polres Sidrap periode kasus 3 bulan dari September hingga November 2022, Selasa (15/11/2022).

Dalam press release yang digelar di lobi Mapolres Sidrap itu, Kapolres AKBP Erwin Syah, didampingi Wakapolres Sidrap Kompol M.Akib, Kasi Humas AKP Zakaria Lessa, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar beserta jajaran.

Dalam keterangannya, AKBP Erwin Syah menyebutkan terduga pelaku adalah lelaki RH (29), merupakan warga Kota Parepare. Tersangka ditangkap pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 02.30 Wita, di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengae, Sidrap.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengendus satu buah dos bekas Merek Cosmos yang ternyata didalamnya berisi Dua Ratus (200) Butir/ Pil Narkotika Jenis Ekstasi berwarna Hijau tua motif.

“Dari pengungkapan Narkotika tersebut, itu artinya sekira 700 orang yang berhasil kita selamatkan dari penyalahgunaan Narkotika ini,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya kini RH terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Dalam kegiatan itu AKBP Erwin Syah dan jajaran berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika. Tidak hanya upaya penindakan, upaya preventif juga tengah digalakkan, salah satunya mewujudkan sekolah dan kampus Bersinar atau Bersih dari Narkoba.

Terkait: EkstasiNarkotikaPolres SidrapPress release

BeritaTerkait

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Editor: Tohir Muhammad
14 Februari 2026

...

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Editor: Tohir Muhammad
19 Desember 2025

...

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Editor: Tohir Muhammad
17 Desember 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi