PINRANG, PIJARNEWS.COM — Satu lagi lembaga penyiaran publik milik pemerintah di Sulawesi Selatan, dinyatakan lulus Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).
Radio Suara Bumi Lasinrang, Pinrang berhak mendapatkan izin penyelenggara penyiaran (IPP) tetap dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Izin ini berlaku selama lima tahun.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno EUCS di Hotel Arion Swiss-Bell Bandung, Kamis (24/8/2017). Rapat dipimpin Bambang Tiahjowijoyo dari Ditjen Penyelenggaran Pos dan Informatika (PPI). Turut hadir Agung Suprio dari KPI Pusat sebagai sekretaris, Andre Sahusiwalane dan Budi Agus Setianingsih dari Ditjen PPI, Ganjar Ponco Armojo dari Ditjen SDPPI, M Takdir Balai Monitoring Makassar, dan Muhammad Hasrul Hasan dari KPID Sulawesi Selatan.
Muhammad Hasrul yang juga koordinator bidang Perizinan KPID Sulawesi Selatan mengatakan, sudah tiga radio publik milik pemerintah di Sulsel yang mengantongi izin.
“Alhamdulillah, LPPL pinrang dinyatakan lulus dari segi administrasi, teknis dan program acaranya. Ini lembaga ketiga di Sulsel yang memiliki izin tetap,” ujar Hasrul.
Dia menambahkan, KPID saat ini fokus membenahi lembaga penyiaran yang belum melanjutkan proses perizinan. Salah satu kendala proses perizinan LPPL milik pemerintah karena kurangnya perhatian kepala daerah sehingga Perda LPPL sebagai dasar pembentukan LPPL belum ditetapkan.
Selain LPPL Pinrang, tim EUCS juga menetapkan televisi kabel PT Toraja Media Mandiri lulus EUCS dalam rapat pleno tersebut. (adv/ris)