PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Prof. Dr. Sitti Jamilah Amin, M. Ag, merupakan wanita pertama di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare yang kini menyandang gelar guru besar atau Profesor.
Itu setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia (RI) No. 022578/B.II/3/2022 yang menegaskan jabatan fungsional akademiknya. SK yang terbit di Jakarta pada 20 Juli 2022 itu ditandatangani langsung Menag RI Yaqut Cholil Qoumas.
Prof. Dr. Sitti Jamilah Amin, M. Ag meraih guru besar pada bidang Ilmu Pemikiran Islam dengan angka kredit sebesar 900 kumulatif. Jamilah Amin merupakan Profesor aktif kedua di lingkup IAIN Parepare, setelah sebelumnya Rektor IAIN Parepare 2018-2022 Prof Dr Ahmad Sultra Rustan, sementara Prof Dr Rahim Arsyad kini telah purna tugas sebagai ASN.
Saat ditemui Pijarnews.com, Senin (1/7/2022) disela-sela waktunya usai menguji hasil tesis mahasiswa di Gedung Pascasarjana IAIN Parepare, Sitti Jamilah Amin, mengatakan untuk menjadi guru besar memang sudah ada standar yang disusun oleh kementerian. Baik Dikti maupun Kemenag. Selain itu, ada syarat khusus dan tambahan yang harus dipenuhi.
Salah satu syarat khusus yang harus dipenuhi kandidat guru besar itu adalah harus memiliki karya ilmiah yang terindeks internasional, baik Scopus maupun Thomson.
Jamilah mengaku sempat mengalami kesulitan. Khususnya saat menjabat sebagai Wakil Rektor I IAIN Parepare Periode 2018-2022.
“Jadi harus membagi waktu antara jabatan itu dan menulis, nah itukan pasti sulit yah, karena kita harus konsentrasi menulis, membaca dan mensubmit. Mana lagi kalau karya dikembalikan, itukan harus menyiapkan waktu ekstra kembali untuk memperbaiki hasil karya yang telah direview oleh reviewer,” ungkapnya.
“Saya mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK) itu akhir November 2021, kemudian disidangkan pada Desember dan hasilnya itu dikeluarkan Januari. Saat itu tim riviewer menilai ada kekurangan, disebabkan karena buku-buku yang saya ajukan itu kesulitan dibuka oleh tim penilai, karena saya submit di google books,” lanjut Jamilah.
“Berdasarkan hasil itu saya perbaiki dan rapikan kembali bulan lalu disubmit dan di bulan Juni waktu itu saya dinyatakan lolos oleh tim sidang,” pungkasnya. (*)
Reporter : Wahyu