SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap H.Bahrul Appas menggelar sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Sidenreng Rappang nomor 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu (23/2/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sidrap, Sam Sumarlin, Kadis Peternakan dan Perikanan Ir Semuel K, Kades Mario, Sekretariat DPRD Sidrap dan ratusan warga.
Dalam kesempatan itu, H.Bahrul Appas mengatakan Perda tersebut lahir karena Kabupaten Sidrap memiliki komoditas ternak besar, bahkan terbesar kedua setelah pertanian, namun tidak memiliki panduan atau aturan terkait peternakan.
Karena itu, Anggota Fraksi NasDem DPRD Sidrap itu menjadi salah satu inisiator lahirnya perda nomor 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan tersebut. Sebab dirinya juga sekaligus sebagai anggota Bapemperda DPRD Sidrap.
“Karena itu, Perda ini penting untuk diketahui masyarakat Sidrap,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Perda tersebut juga lahir dari adanya kebijakan pemerintah pusat yang saat itu akan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan, jika rencana tersebut terjadi, Sidrap harus siap dengan hal itu, mengingat jarak Kalimantan dan Sulawesi Selatan cukup dekat.
“Tentu ibu kota negara baru butuh pasokan komoditas salah satunya telur,” ungkapnya.
Perda yang terdiri dari 17 bab, 97 pasal dengan 50 halaman itu juga mengatur tentang peran pemerintah, salah satunya agar hadir membantu peternak. H.Bahrul mencontohkan saat kondisi harga telur turun sementara pakan naik.
“Sehingga dalam kondisi tersebut pemerintah hadir untuk membantu peternak rakyat itu,” tandasnya.(mt)