• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 10 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Syarat Verifikasi Tender, Pejabat ULP Parepare Peras Rekanan?

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
2 Agustus 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Oknum Pejabat ULP Pemkot Parepare yang terjaring OTT Tim Saber Pungli beberapa hari lalu, disebut melakukan pemerasan. Mereka meminta jatah 0,5 persen dari nilai proyek yang diverifiksi via ULP.

Kanit Tipikor Reskrim Polres Parepare, Ipda Sukri membenarkan, kasus tersebut adalah tindak pidana pemerasan. Enam rekanan yang berstatus saksi, mengaku dimintai dana dari ULP sebagai syarat untuk memenangkan tender.

“ULP pasang target jumlahnya sekira 0.5 persen, dan itu harus dibayar rekanan ke pihak ULP agar dinyatakan menang,” jelasnya, Rabu 2/8.

Polisi menjerat para tersangka UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 12 poin e.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Kelimanya masing-masing kepala ULP berinisial Z. Dia ditangkap beserta empat anggotanya yakni M, I, DA, dan B.

* Jerat Rekanan

Berita Terkait

Tersisa 2 Persen Aliran Listrik Lokasi Banjir Sidrap Belum Pulih, Ini Kendalanya

Penawar Terendah Gagal Tender RS Hasri Ainun Habibie, ULP : Bisa Jadi Persyaratannya Tidak Lengkap

Polres Jamin Konsisten Terapkan UU Tipikor untuk Kasus OTT ULP Pemkot Parepare

Kekhawatiran Terbukti, Penerapan Pasal Kasus OTT Parepare Picu Polemik

Pandangan berbeda disampaikan pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) Nasir Dollo. Dia menilai bahwa bukan cuma pejabat ULP yang harus dijerat. Tetapi juga rekanan yang memberi uang.

Nasir membeberkan konstruksi hukum yang seharusnya dibangun penyidik, adalah menerapkan sangkaaan subsider; yakni suap (pasal 11 huruf (a) atau huruf (b). UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20. Tahun 2001 JO). Kedua, sangkaan gratifikasi (pasal 12 B ayat (1) huruf a). UU No 31 Tahun 1999 JO. UU No. 20 Tahun 2001 JO. Pasal 55 ayat 1 ke- 1. KUHP)

“Baik penerima maupun pemberi masing masing harusnmempertanggung jawabkan perbuataannya. Baik itu suap maupun gratifikasi” jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Parepare, Andi Liling mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada lima oknum PNS Pemkot Parepare.

“Yang kami pertanyakan kenapa penyidik tidak mengenakan pasal penyuapan sehingga baik ULP maupun Rekanan bisa menjadi tersangka,” kata Andi Liling saat ditemui di Mapolres Parepare. (mul/ris)

Terkait: OTT ParepareULP Parepare

TerkaitBerita

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan