• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 13 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Syarat Verifikasi Tender, Pejabat ULP Parepare Peras Rekanan?

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
2 Agustus 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Oknum Pejabat ULP Pemkot Parepare yang terjaring OTT Tim Saber Pungli beberapa hari lalu, disebut melakukan pemerasan. Mereka meminta jatah 0,5 persen dari nilai proyek yang diverifiksi via ULP.

Kanit Tipikor Reskrim Polres Parepare, Ipda Sukri membenarkan, kasus tersebut adalah tindak pidana pemerasan. Enam rekanan yang berstatus saksi, mengaku dimintai dana dari ULP sebagai syarat untuk memenangkan tender.

“ULP pasang target jumlahnya sekira 0.5 persen, dan itu harus dibayar rekanan ke pihak ULP agar dinyatakan menang,” jelasnya, Rabu 2/8.

Polisi menjerat para tersangka UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 12 poin e.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Kelimanya masing-masing kepala ULP berinisial Z. Dia ditangkap beserta empat anggotanya yakni M, I, DA, dan B.

* Jerat Rekanan

Berita Terkait

Tersisa 2 Persen Aliran Listrik Lokasi Banjir Sidrap Belum Pulih, Ini Kendalanya

Penawar Terendah Gagal Tender RS Hasri Ainun Habibie, ULP : Bisa Jadi Persyaratannya Tidak Lengkap

Polres Jamin Konsisten Terapkan UU Tipikor untuk Kasus OTT ULP Pemkot Parepare

Kekhawatiran Terbukti, Penerapan Pasal Kasus OTT Parepare Picu Polemik

Pandangan berbeda disampaikan pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) Nasir Dollo. Dia menilai bahwa bukan cuma pejabat ULP yang harus dijerat. Tetapi juga rekanan yang memberi uang.

Nasir membeberkan konstruksi hukum yang seharusnya dibangun penyidik, adalah menerapkan sangkaaan subsider; yakni suap (pasal 11 huruf (a) atau huruf (b). UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20. Tahun 2001 JO). Kedua, sangkaan gratifikasi (pasal 12 B ayat (1) huruf a). UU No 31 Tahun 1999 JO. UU No. 20 Tahun 2001 JO. Pasal 55 ayat 1 ke- 1. KUHP)

“Baik penerima maupun pemberi masing masing harusnmempertanggung jawabkan perbuataannya. Baik itu suap maupun gratifikasi” jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Parepare, Andi Liling mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada lima oknum PNS Pemkot Parepare.

“Yang kami pertanyakan kenapa penyidik tidak mengenakan pasal penyuapan sehingga baik ULP maupun Rekanan bisa menjadi tersangka,” kata Andi Liling saat ditemui di Mapolres Parepare. (mul/ris)

Terkait: OTT ParepareULP Parepare

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan