• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 1 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Syarat Verifikasi Tender, Pejabat ULP Parepare Peras Rekanan?

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
2 Agustus 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Oknum Pejabat ULP Pemkot Parepare yang terjaring OTT Tim Saber Pungli beberapa hari lalu, disebut melakukan pemerasan. Mereka meminta jatah 0,5 persen dari nilai proyek yang diverifiksi via ULP.

Kanit Tipikor Reskrim Polres Parepare, Ipda Sukri membenarkan, kasus tersebut adalah tindak pidana pemerasan. Enam rekanan yang berstatus saksi, mengaku dimintai dana dari ULP sebagai syarat untuk memenangkan tender.

“ULP pasang target jumlahnya sekira 0.5 persen, dan itu harus dibayar rekanan ke pihak ULP agar dinyatakan menang,” jelasnya, Rabu 2/8.

Polisi menjerat para tersangka UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 12 poin e.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Kelimanya masing-masing kepala ULP berinisial Z. Dia ditangkap beserta empat anggotanya yakni M, I, DA, dan B.

* Jerat Rekanan

Berita Terkait

Tersisa 2 Persen Aliran Listrik Lokasi Banjir Sidrap Belum Pulih, Ini Kendalanya

Penawar Terendah Gagal Tender RS Hasri Ainun Habibie, ULP : Bisa Jadi Persyaratannya Tidak Lengkap

Polres Jamin Konsisten Terapkan UU Tipikor untuk Kasus OTT ULP Pemkot Parepare

Kekhawatiran Terbukti, Penerapan Pasal Kasus OTT Parepare Picu Polemik

Pandangan berbeda disampaikan pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) Nasir Dollo. Dia menilai bahwa bukan cuma pejabat ULP yang harus dijerat. Tetapi juga rekanan yang memberi uang.

Nasir membeberkan konstruksi hukum yang seharusnya dibangun penyidik, adalah menerapkan sangkaaan subsider; yakni suap (pasal 11 huruf (a) atau huruf (b). UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20. Tahun 2001 JO). Kedua, sangkaan gratifikasi (pasal 12 B ayat (1) huruf a). UU No 31 Tahun 1999 JO. UU No. 20 Tahun 2001 JO. Pasal 55 ayat 1 ke- 1. KUHP)

“Baik penerima maupun pemberi masing masing harusnmempertanggung jawabkan perbuataannya. Baik itu suap maupun gratifikasi” jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Parepare, Andi Liling mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada lima oknum PNS Pemkot Parepare.

“Yang kami pertanyakan kenapa penyidik tidak mengenakan pasal penyuapan sehingga baik ULP maupun Rekanan bisa menjadi tersangka,” kata Andi Liling saat ditemui di Mapolres Parepare. (mul/ris)

Terkait: OTT ParepareULP Parepare

TerkaitBerita

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

...

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

...

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

...

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Berita Terkini

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan