• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Syarat Verifikasi Tender, Pejabat ULP Parepare Peras Rekanan?

Editor: Alfiansyah Anwar
2 Agustus 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Oknum Pejabat ULP Pemkot Parepare yang terjaring OTT Tim Saber Pungli beberapa hari lalu, disebut melakukan pemerasan. Mereka meminta jatah 0,5 persen dari nilai proyek yang diverifiksi via ULP.

Kanit Tipikor Reskrim Polres Parepare, Ipda Sukri membenarkan, kasus tersebut adalah tindak pidana pemerasan. Enam rekanan yang berstatus saksi, mengaku dimintai dana dari ULP sebagai syarat untuk memenangkan tender.

“ULP pasang target jumlahnya sekira 0.5 persen, dan itu harus dibayar rekanan ke pihak ULP agar dinyatakan menang,” jelasnya, Rabu 2/8.

Polisi menjerat para tersangka UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 12 poin e.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Kelimanya masing-masing kepala ULP berinisial Z. Dia ditangkap beserta empat anggotanya yakni M, I, DA, dan B.

BeritaTerkait

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026

* Jerat Rekanan

Pandangan berbeda disampaikan pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) Nasir Dollo. Dia menilai bahwa bukan cuma pejabat ULP yang harus dijerat. Tetapi juga rekanan yang memberi uang.

Nasir membeberkan konstruksi hukum yang seharusnya dibangun penyidik, adalah menerapkan sangkaaan subsider; yakni suap (pasal 11 huruf (a) atau huruf (b). UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20. Tahun 2001 JO). Kedua, sangkaan gratifikasi (pasal 12 B ayat (1) huruf a). UU No 31 Tahun 1999 JO. UU No. 20 Tahun 2001 JO. Pasal 55 ayat 1 ke- 1. KUHP)

“Baik penerima maupun pemberi masing masing harusnmempertanggung jawabkan perbuataannya. Baik itu suap maupun gratifikasi” jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Parepare, Andi Liling mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada lima oknum PNS Pemkot Parepare.

“Yang kami pertanyakan kenapa penyidik tidak mengenakan pasal penyuapan sehingga baik ULP maupun Rekanan bisa menjadi tersangka,” kata Andi Liling saat ditemui di Mapolres Parepare. (mul/ris)

Terkait: OTT ParepareULP Parepare

Berita Terkait

Tersisa 2 Persen Aliran Listrik Lokasi Banjir Sidrap Belum Pulih, Ini Kendalanya

Tersisa 2 Persen Aliran Listrik Lokasi Banjir Sidrap Belum Pulih, Ini Kendalanya

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2024

...

Penawar Terendah Gagal Tender RS Hasri Ainun Habibie, ULP : Bisa Jadi Persyaratannya Tidak Lengkap

Penawar Terendah Gagal Tender RS Hasri Ainun Habibie, ULP : Bisa Jadi Persyaratannya Tidak Lengkap

Editor: Alfiansyah Anwar
29 Juli 2019

...

Polres Jamin Konsisten Terapkan UU Tipikor untuk Kasus OTT ULP Pemkot Parepare

Polres Jamin Konsisten Terapkan UU Tipikor untuk Kasus OTT ULP Pemkot Parepare

Editor: Alfiansyah Anwar
20 Desember 2017

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi