• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 11 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Tak Boleh Beraktivitas, Dinsos Sulsel Kini Awasi ACT

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2022
di Sulselbar
Tak Boleh Beraktivitas, Dinsos Sulsel Kini Awasi ACT

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Setelah izin operasi lembaga Aksi Tanggap Cepat (ACT) dicabut oleh kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, kini ACT tidak bisa beroperasi lagi, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan. Karena pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan pengawasan aktivitas ACT di setiap daerah.

Jika masih ada aktifitas, Pemprov melalui Kepala Bidang Pemberdayaan, Jamaris akan melaporkannya kepada Kementerian terkait.

Bahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda Sulsel menangkap dan akan melakukan penyelidikan jika masih mendapati ACT beroperasi.

“Kami kan ada kordinator pengawas (Korwas) di Polda, karena kita kan bisa menangani sampai di penyelidikan saja,” kata Jamaris.

BeritaTerkait

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026
Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

6 Agustus 2026
Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026

Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Irawan Bintang, mengatakan meski tidak bisa diawasi lewat rekening, namun, pihaknya akan mengawasi gerakan ACT jika ada pengumpulan dana lewat jalanan.

“Kalau tidak bisa kita awasi yang di rekening, kita awasi yang di pinggir jalan,” ungkap Irawan

“Berapa rahasia bank kami tidak tahu, karena tidak ada laporannya, 10 bulan tidak ada laporan, karena begini pasti laporannya kepada pemberi izin tidak mungkin ke dinas, itu yang kita tidak tahu apakah laporannya ke Kemsos atau kantor pusat ACT,” kata Irawan menambahkan.

Dinsos ungkapkanya, hanya sekali dikunjungi ACT pada saat penyerahan Al-Qur’an dan laporan kegiatan secara umum.

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: ACTDinsos SulselPemprov Sulsel

BeritaTerkait

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 November 2025

...

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 September 2025

...

Gubernur Sulsel dan Pangdam Takziah ke Rumah Duka Ojol Korban Pengeroyokan Demo di Makassar

Gubernur Sulsel dan Pangdam Takziah ke Rumah Duka Ojol Korban Pengeroyokan Demo di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 September 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi