BARRU — Kabar baru mengenai kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barru. Tim Satgas telah mengumumkan kebijakan terkait pengambilan surat rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan.
Koordinator Pengendali Posko Satgas Covid-19 Barru, Darwis dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (28/10/2021) meminta kepada para Kepala Desa dan Lurah untuk menyampaikan kepada Pemohon surat izin rekomendasi agar melampirkan surat keterangan sudah divaksin Covid-19.
“Kami minta kepada para Kades dan Lurah menyampaikan kepada pemohon di dalam surat pengantar dari Desa/Kelurahan bahwa yang bersangkutan telah divaksin. Apabila tidak ada keterangan telah divaksin di surat pengantar dari desa kelurahan, maka Satgas tidak melayani,” ungkap Darwis.
Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Barru selama beberapa pekan terakhir perlahan melandai. Berdasarkan data dari satgas covid-19 Kabupaten Barru pertanggal 20 September 2021 jumlah kasus terkonfirmasi kasus covid-19 sisa empat orang.
Koordinator Satgas Covid-19 Kabupaten Barru Darwis mengatakan, Kabupaten Barru saat ini kembali menuju ke zona hijau dengan sisa kasus terkonfirmasi positif sebanyak 4 orang.
Darwis mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu 5 M, Memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan, khususnya ketika beraktifitas di luar rumah.
Dirinya meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Ini merupakan bentuk ikhtiar agar tidak terpapar virus ini dengan cara meningkatkan kekebalan tubuh.
“Kita berharap dengan semangat kebersamaan semua pihak, kita bisa segera menuju ke posisi nol kasus,” ujar Darwis. (Alfiansyah Anwar adalah Peserta FJPP)