• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tanpa Pita Cukai, Tiga Jenis Rokok Ini Dimusnahkan di Kejari Sidrap

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
28 November 2018
di Hukum
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai di Kejari Sidrap.

Pemusnahan rokok tanpa pita cukai di Kejari Sidrap.

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkrach hasil dari 67 perkara, di halaman kantornya, Jalan jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu 28 November 2018.

Ratusan slop rokok yang disita Kejari dimusnahkan dengan cara dibakar, diantaranya, rokok merk Sip sebanyak 240 Slop, 30 slop merk Milder, dan 2 slop merk Bidi.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Sidrap, Djasmaniar turut dihadiri Wakapolres Sidrap, Kompol H Baso, Ketua Pengadilan Negeri Bintang, Kepala KPP Bea dan Cukai TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah, Kadis Kesehatan, Dr A. Irwansyah, Kabag Pemerintahan Andi Safari.

Sebelum pemusnahan, Djasmaniar mengatakan, barang yang akan dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini perkaranya dimulai bulan Juli hingga November 2018 dan sudah dinyatakan inkrach di Pengadilan Negeri. Jadi tidak ada lagi banding maupun kasasi, sehingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan,” ungkapnya.

Berita Terkait

1,4 Kg Narkotika Diblander, Puluhan HP di Palu dan Ribuan Kosmetik di Bakar di Kejari Sidrap

Somasi Gelar Aksi Penuntasan Kasus Korupsi di Sidrap

Kejari Sidrap Selamatkan Uang Negara Rp531 Juta, Begini Pujian Wabup

Kajari Sidrap Pindah Tugas, Diganti Kajari Kuala Pembuang

Selain membakar ratusan rokok, pemusnahan akhir tahun 2018 itu juga memusnahkan 624 gram sabu, 7.848 butir pil daftar G dan 10 jerigen pupuk cair tanpa label. (*)

Reporter : Sudarmin

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Kejari SidrapPemusnahan Rokok

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan