SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkrach hasil dari 67 perkara, di halaman kantornya, Jalan jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu 28 November 2018.
Ratusan slop rokok yang disita Kejari dimusnahkan dengan cara dibakar, diantaranya, rokok merk Sip sebanyak 240 Slop, 30 slop merk Milder, dan 2 slop merk Bidi.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Sidrap, Djasmaniar turut dihadiri Wakapolres Sidrap, Kompol H Baso, Ketua Pengadilan Negeri Bintang, Kepala KPP Bea dan Cukai TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah, Kadis Kesehatan, Dr A. Irwansyah, Kabag Pemerintahan Andi Safari.
Sebelum pemusnahan, Djasmaniar mengatakan, barang yang akan dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini perkaranya dimulai bulan Juli hingga November 2018 dan sudah dinyatakan inkrach di Pengadilan Negeri. Jadi tidak ada lagi banding maupun kasasi, sehingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan,” ungkapnya.
Selain membakar ratusan rokok, pemusnahan akhir tahun 2018 itu juga memusnahkan 624 gram sabu, 7.848 butir pil daftar G dan 10 jerigen pupuk cair tanpa label. (*)
Reporter : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar