• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Tanpa Pita Cukai, Tiga Jenis Rokok Ini Dimusnahkan di Kejari Sidrap

Editor: Alfiansyah Anwar
28 November 2018
di Hukum
0
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai di Kejari Sidrap.

Pemusnahan rokok tanpa pita cukai di Kejari Sidrap.

0
BAGI
8
PEMBACA

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkrach hasil dari 67 perkara, di halaman kantornya, Jalan jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu 28 November 2018.

Ratusan slop rokok yang disita Kejari dimusnahkan dengan cara dibakar, diantaranya, rokok merk Sip sebanyak 240 Slop, 30 slop merk Milder, dan 2 slop merk Bidi.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Sidrap, Djasmaniar turut dihadiri Wakapolres Sidrap, Kompol H Baso, Ketua Pengadilan Negeri Bintang, Kepala KPP Bea dan Cukai TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah, Kadis Kesehatan, Dr A. Irwansyah, Kabag Pemerintahan Andi Safari.

Sebelum pemusnahan, Djasmaniar mengatakan, barang yang akan dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Pemusnahan ini perkaranya dimulai bulan Juli hingga November 2018 dan sudah dinyatakan inkrach di Pengadilan Negeri. Jadi tidak ada lagi banding maupun kasasi, sehingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan,” ungkapnya.

Selain membakar ratusan rokok, pemusnahan akhir tahun 2018 itu juga memusnahkan 624 gram sabu, 7.848 butir pil daftar G dan 10 jerigen pupuk cair tanpa label. (*)

Reporter : Sudarmin

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Kejari SidrapPemusnahan Rokok
Alfiansyah Anwar

Alfiansyah Anwar

BeritaTerkait

1,4 Kg Narkotika Diblander, Puluhan HP di Palu dan Ribuan Kosmetik di Bakar di Kejari Sidrap

1,4 Kg Narkotika Diblander, Puluhan HP di Palu dan Ribuan Kosmetik di Bakar di Kejari Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2023
0

...

Somasi Gelar Aksi Penuntasan Kasus Korupsi di Sidrap

Somasi Gelar Aksi Penuntasan Kasus Korupsi di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
25 Agustus 2020
0

...

Kejari Sidrap Selamatkan Uang Negara Rp531 Juta, Begini Pujian Wabup

Kejari Sidrap Selamatkan Uang Negara Rp531 Juta, Begini Pujian Wabup

Editor: Alfiansyah Anwar
22 Juli 2019
0

...

Selanjutnya
Ini Penyebab Helikopter Mendarat Darurat Hingga Sayap Patah di Jeneponto

Ini Penyebab Helikopter Mendarat Darurat Hingga Sayap Patah di Jeneponto

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi