• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Tega, Seorang Paman di Enrekang Cabuli Keponakan Berusia 6 Tahun

Editor: Tohir Muhammad
23 Desember 2020
di Ajatappareng, Hukum
Polres Enrekang

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH. S.IK, MH, Saat Menggelar Press Release di depan awak media, Kamis (23/12/20).

ENREKANG, PIJARNEWS.COM —Entah apa yang ada dalam pikiran AJ (22) yang tega mencabuli keponakannya sendiri, lebih mirisnya lagi, korban masih berusia 6 tahun, kasus pencabulan anak di bawah umur itu di ungkapkan Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH. S.IK, MH, dalam Press Release di depan awak media, Kamis (23/12/20).

Dalam keterangan pers itu di sebutkan, aksi bejat pelaku diketahui saat korban menceritakan perlakuan paman tirinya kepada ibu kandungnya.

Aksi pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka, dimana saat korban datang bersama kakeknya, dan disaat itulah tersangka melancarkan aksinya.

“Melihat korban sedang bermain sendiri di warung kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan melakukan aksi bejatnya,” kata Kapolres Enrekang.

BeritaTerkait

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026
Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

20 Juli 2026
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

17 Juli 2026

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban bahwa korban dicabuli oleh paman tirinya sebanyak 4 (empat) kali di TKP yang sama yaitu di rumah Tersangka AJ atau tempat dimana kakeknya tinggal.

Unit PPA Polres Enrekang mengamankan barang bukti berupa pakaian yang di pakai korban saat kejadian pencabulan.

Tersangka AJ dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) tentang undang-undang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana. Dengan ancaman hukaman minial 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Reporter : Armin

Terkait: KeponakanPamanPencabulanPolres Enrekang

BeritaTerkait

PN Mungkid Gelar Sidang Perdana Kasus Pencabulan Oleh Tokoh Agama

Editor: Tohir Muhammad
11 November 2024

...

Modus Bertamu hingga Nginap, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Rudapaksa Bocah 10 Tahun

Editor: Tohir Muhammad
21 Juni 2024

...

Usai Cabuli Bocah di WC, Terduga Kabur hingga Akhirnya Terciduk Polisi di Panca Lautang

Usai Cabuli Bocah di WC, Terduga Kabur hingga Akhirnya Terciduk Polisi di Panca Lautang

Editor: Tohir Muhammad
30 Januari 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi