• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 4 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Tindaklanjuti Perpres Nomor 2 Tahun 2021, Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Apostille di Bone

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 November 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel
Tindaklanjuti Perpres Nomor 2 Tahun 2021, Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Apostille di Bone

BONE, PIJARNEWS.COM–Menindaklanjuti Pepres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing), Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dan sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille di Kota Beradat Kabupaten Bone.

Tim yang di pimpin oleh Kasubbid Pelayanan AHU, Jean Henry Patu menyambangi dua kantor yang digadang-gadang sebagai ujung tombak di Kab/Kota dalam penyebaran informasi layanan Apostille yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.

Jean Henry Patu mengatakan bahwa Apostille ini adalah amanah dari Perpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, ini mutlak dijalankan bersama dengan 121 negara yang saat ini telah mengakui eksistensi konvensi Apostille.

Menurut Jean, dengan adanya layanan legalisasi Apostille maka legalisasi konvensional yang terkesan memiliki prosedur yang panjang sedikit demi sedikit ditinggalkan. Legalisasi yang sebelumnya harus melalui Kemenkumham, Kemenlu dan Konsulat negara tujuan menjadi terpangkas dengan selembar kertas yang dikenal dengan nama Sertifikat Apostille.

BeritaTerkait

Akademisi Unibos Bahas Tata Kelola AI dan SPBE Bersama Kementerian Komdigi, Dorong Model Pemerintahan Digital yang Akuntabel

Akademisi Unibos Bahas Tata Kelola AI dan SPBE Bersama Kementerian Komdigi, Dorong Model Pemerintahan Digital yang Akuntabel

4 Agustus 2026
Workshop Pendampingan Kurikulum OBE FIPS Unibos Perkuat Transformasi Pembelajaran Menuju Kurikulum Berdampak

Workshop Pendampingan Kurikulum OBE FIPS Unibos Perkuat Transformasi Pembelajaran Menuju Kurikulum Berdampak

4 Agustus 2026
Jangan Panik Gas Melon Kembali Normal, Pemkot Parepare Minta Warga Laporkan Penjual Nakal

Jangan Panik Gas Melon Kembali Normal, Pemkot Parepare Minta Warga Laporkan Penjual Nakal

3 Agustus 2026
Lepas Kontingen Jamnas, Tasming Hamid Minta Pramuka Parepare Jaga Nama Baik Daerah

Lepas Kontingen Jamnas, Tasming Hamid Minta Pramuka Parepare Jaga Nama Baik Daerah

3 Agustus 2026

Sebelumnya Kadiv Yankum, Nur Ichwan dalam keterangannya menyampaikan bahwa Apostille adalah sertifikat yang menunjukkan keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, yang di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.

Sementara itu, pada tempat terpisah, Kabid Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengatakan, pada dasarnya prosedur mendapatkan sertifikat apostille mudah dan cepat yakni hanya dengan mendaftarkan dokumen secara  online di website ahu.go.id dan jika status selesai maka akan mendapatkan voucher pembayaran dengan nominal 150.000 per dokumen. Proses dibalas oleh tim verifikasi yang biasanya hanya dalam kurung waktu 3 hari kerja.

Tim saat diterima Andi Sirnang, Dukcapil Bone mengatakan bahwa sejak tahun 2018 dukcapil melalui Kemendagri juga telah melakukan upaya yang mirip dengan penyederhanaan birokrasi seperti aplikasi Apostille ini yakni, semua dokumen yang diterbitkan oleh dukcapil sudah berbarcode, dengan demikian tidak diperlukan lagi legalisir dengan tanda tangan dan stempel basah kecuali dokumen lama yang belum diperbaharui pemiliknya.

Demikian juga dikatakan oleh Fajaruddin, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone saat menerima tim bahwa Apostille ini masih terdengar asing, namun dari penjelasan tim Kemenkumham Sulsel, semoga akan memberikan kemudahan bagi pelajar atau peserta didik yang hendak melanjutkan pendidikan di luar negeri. Jadi, kami pasti mensukung sepenuhnya program Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: Kemenkumham Sulsel

BeritaTerkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi