JAKARTA, PIJARNEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran video negatif terkait petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kedua WNA tersebut berinisial LB dan LJ, kini berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi dan menunggu proses pemulangan ke negara asal.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan memeriksa rekaman CCTV bandara secara real-time,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, pada Rabu (22/01/2025).
“Kami menelusuri perjalanan WNA tersebut mulai dari kedatangan hingga keluar dari area pemeriksaan keimigrasian. Dari pemeriksaan CCTV, tidak ditemukan bukti adanya pemberian atau penerimaan uang. Begitu pula dari hasil pemeriksaan terhadap petugas, tidak ada pengakuan bahwa mereka menerima uang,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, akun yang sama (@stellaroptics888) mengunggah video permintaan maaf dari pemilik akun tersebut, yang menyatakan bahwa informasi dalam video sebelumnya tidak benar. Dalam video tersebut, ia juga menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp500.000 yang dibawa oleh kedua WNA tersebut digunakan untuk membayar biaya Visa on Arrival (VoA).
Namun, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi langsung kepada LB dan LJ mengenai pernyataan dalam video tersebut. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kedua WNA tersebut tetap mengonfirmasi pernyataan yang mereka buat dalam video kedua.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa LB dan LJ salah jalur, yaitu melalui jalur untuk penumpang prioritas di area keberangkatan. Setelah itu, mereka dibawa ke area kedatangan internasional untuk menjalani proses keimigrasian. Semua kejadian tersebut terekam dalam CCTV bandara.
“Atas perbuatannya, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Godam.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Jika ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Agus.