SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Sidrap menyerahkan Surat Keputusan penugasan kepada 212 pejabat Kepala TK, UPT SD dan UPT SMP dalam lingkup Dinas Pendidikan Sidrap. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SKPD Pemkab Sidrap, Senin (15/7/2019).
Penyerahan surat penugasan tersebut totalnya sebanyak 212 orang, dengan rincian,
TK (40 orang), UPT SD (141 orang) dan UPT SMP (31 orang).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf yang mewakili Bupati Sidrap, Dollah Mando. Selain itu, hadir pula Sekda Sidrap Sudirman Bungi, Kadis Pendidikan Nurkanah, Sekertaris Dinas Pendidikan Syahrul Syam, Kabid Mutasi BKD Faisal, Para Pengawas, Korwil Disdikbud dan Kepala Sekolah lingkup Sidrap.
Penyerahan Surat Keputusan Bupati tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati disaksikan oleh Sekda Sidrap dan Kadis Pendidikan.
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para kepala sekolah yang masih bertugas dan yang sudah di promosi menjadi kepala sekolah.
“Selamat kepada rekan-rekan kepala sekolah yang telah mendapatkan surat penugasan. Semoga ini menjadi motivasi agar bisa bekerja sebaik-baiknya guna meningkatkan mutu Pendidikan,” harap Mahmud.
Wakil Bupati mengigatkan kepada para Kepala Sekolah yang telah di promosi untuk lebih meningkatkan tugas manajerial.
“Ini kita akan terus evaluasi setiap enam bulan sebagai penilaian kinerja dan sebagai bahan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas ke depan,” ujar Mahmud.
Sementara untuk Kepala Sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas sesuai periodenya, Mahmud Yusuf mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas semua capaian, dedikasi dan loyalitasnya selama mengabdi dalam memajukan dunia pendidikan di Sidrap.
“Dan bagi kepala sekolah yang telah melaksanakan masa tugasnya dan kembali menjadi guru, saya ucapkan selamat melanjutkan pengabdian sebagai pendidik,” ujar Mahmud.
Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah ini telah dikaji secara mendalam oleh Baperjakat dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 28 tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018. (adv/alf)