PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, selasa (30/4/2019).
WNA asal Malaysia yang diketahui bernama M.Taufik Bin Mustafa, lahir 7 Januari 1999 Sabah Malaysia ini dideportasi, lantaran izin tinggalnya di Indonesia sudah habis masa berlakunya atau overstay.
Kepala Imigrasi Kelas II B Kota Parepare, Nur Putera Bahagia menjelaskan, sebelumnya WNA Malaysia ini diketahui keberadaannya setelah adanya laporan dari pihak Polsek Baranti, Sidrap, jika ada WNA yang melakukan tindak pidana pengancaman terhadap keluarganya.
“Taufik ini datang mengunjungi keluarganya di Baranti Kabupaten Sidrap, dan telah melakukan upaya tindak pidana kekerasan berupa pengancaman yang diduga akan mencelakakan seseorang yang tak lain adalah pamannya sendiri,” jelas Putera.
Atas dasar tindakan yang dilakukan Taufik kata Putera, pihak Polsek Baranti, Sidrap, langsung mengamankan yang bersangkutan dan menahannya.
“Tanggal 26 april 2019, Polsek Baranti melaporkan keberadaan dan status Taufik kepada Kantor Imigrasi Kelas II Parepare untuk koordinasi lebih lanjut terkait status kewarganegaraan WNA asal Malaysia itu,”jelas dia
Atas laporan itu lanjut Putera, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Parepare, kemudian melakukan koordinasi dengan kedutaan Malaysia di Jakarta.
“Benar Taufik ini seorang WNA, dan setelah berkoordinasi juga dengan keluarganya, ternyata dia mengidap penyakit jiwa dan pernah di rawat di RS Jiwa Makassar,”ungkap Putera.
Putera menyimpulkan, karena WNA yang beranama Taufik itu, telah melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu telah tinggal di Indonesia melampaui batas ijin tinggal.
“WNA Malaysia ini melanggar pasal 75 ayat 1 dan 2 UU No. 16 Tahun 2019. Maka atas dasar itu, Taufik dikeluarkan dari Indonesia dengan tindakan deportasi dan dicekal tidak bisa masuk ke Indonesia dengan batas tertentu yang telah ditentukan,” tegas Putera.
Besok, rabu (1/5/2019) Imigrasi Kelas II Parepare akan memberangkatkan WNA asal Malaysia itu menggunakan pesawat Air Asia, dengan nomor penerbangan AK 331 tujuan Makassar-KL pkl 17.20 wita pengawalan ketat Intel Dakim Imigrasi Kelas II Parepare.
Editor: Abdillah.Ms