• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 29 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

WNA Malaysia Dideportasi dan Dicekal Imigarasi Parepare

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
30 April 2019
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, selasa (30/4/2019).

WNA asal Malaysia yang diketahui bernama M.Taufik Bin Mustafa, lahir 7 Januari 1999 Sabah Malaysia ini dideportasi, lantaran izin tinggalnya di Indonesia sudah habis masa berlakunya atau overstay.

Kepala Imigrasi Kelas II B Kota Parepare, Nur Putera Bahagia menjelaskan, sebelumnya WNA Malaysia ini diketahui keberadaannya setelah adanya laporan dari pihak Polsek Baranti, Sidrap, jika ada WNA yang melakukan tindak pidana pengancaman terhadap keluarganya.

“Taufik ini datang mengunjungi keluarganya di Baranti Kabupaten Sidrap, dan telah melakukan upaya tindak pidana kekerasan berupa pengancaman yang diduga akan mencelakakan seseorang yang tak lain adalah pamannya sendiri,” jelas Putera.

Atas dasar tindakan yang dilakukan Taufik kata Putera, pihak Polsek Baranti, Sidrap, langsung mengamankan yang bersangkutan dan menahannya.

Berita Terkait

7.614 WNA Masuk dalam Daftar Cekal Imigrasi pada September 2024

Komitmen Jaga Keamanan Negara, Hingga September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Usai Jalani Hukuman, Imigrasi Sulsel Deportasi Taufiq WNA Asal Malaysia

Layanan Eazy Passport Imigrasi Parepare Makin Permudah Warga Urus Paspor

“Tanggal 26 april 2019, Polsek Baranti melaporkan keberadaan dan status Taufik kepada Kantor Imigrasi Kelas II Parepare untuk koordinasi lebih lanjut terkait status kewarganegaraan WNA asal Malaysia itu,”jelas dia

Atas laporan itu lanjut Putera, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Parepare, kemudian melakukan koordinasi dengan kedutaan Malaysia di Jakarta.

“Benar Taufik ini seorang WNA, dan setelah berkoordinasi juga dengan keluarganya, ternyata dia mengidap penyakit jiwa dan pernah di rawat di RS Jiwa Makassar,”ungkap Putera.

Putera menyimpulkan, karena WNA yang beranama Taufik itu, telah melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu telah tinggal di Indonesia melampaui batas ijin tinggal.

“WNA Malaysia ini melanggar pasal 75 ayat 1 dan 2 UU No. 16 Tahun 2019. Maka atas dasar itu, Taufik dikeluarkan dari Indonesia dengan tindakan deportasi dan dicekal tidak bisa masuk ke Indonesia dengan batas tertentu yang telah ditentukan,” tegas Putera.

Besok, rabu (1/5/2019) Imigrasi Kelas II Parepare akan memberangkatkan WNA asal Malaysia itu menggunakan pesawat Air Asia, dengan nomor penerbangan AK 331 tujuan Makassar-KL pkl 17.20 wita pengawalan ketat Intel Dakim Imigrasi Kelas II Parepare.

Editor: Abdillah.Ms

Terkait: CekalImigrasi Kelas II TPI ParepareWNA Malaysia

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Berita Terkini

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan