• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 5 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

252 Jamaah Resmi Laporkan Abu Tours, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
22 Februari 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar
kasus Abu Tours

Ilustrasi (foto: int).

MAKASSAR,PIJARNEWS.COM — Kasus Perusahaan travel haji dan umrah, Abu Tours memasuki babak baru. Tim Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menangani kasus tersebut. Sedikitnya hingga Kamis (22/2), sudah ada sekitar 250 korban Abu Tours yang melaporkan hal tersebut. Data tersebut terdiri jamaah beberapa daerah di Sulsel dan luar Sulsel.

Untuk daerah di Sulsel diantaranya, Makassar 126 orang, Bone 48 orang, Takalar 2 orang, Pinrang 6 orang, Maros 14 orang, Pangkep 7 orang, Selayar 5 orang, Jeneponto 4 orang, Palopo 11 orang dan Gowa 8 orang. Sedangkan wilayah luar Sulsel diantaranya, Majene Sulawesi Barat (Sulbar) 16 orang, dan Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) 1 orang.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky sondani menjelaskan, Kemarin penyidik sudah koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama (depag) Sulsel. Penyidik sudah mendapatkan pernyataan dari Depag Sulsel bahwa Abu Tours melakukan tindak pidana dengan melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang- Undang (UU) pelanggaran haji dan umrah.

“Artinya dari pihak saksi ( Kanwil Depag Sulsel) mengatakan, kasus ini (Abu Tours) sudah bisa diproses hukum dan kami dari Polda dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dulu untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar rilis di Warkop Siama, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Menurutnya, selain UU penyelenggaraan haji dan umrah, Abu Tour dijerat UU penipuan dan penggelapan. Mereka dinilai banyak melakukan pelanggaran. Meski Kanwil Depag Sulsel sudah memberikan waktu sekitar enam bulan, yakni sejak Mei 2017 hingga akhir 2017 untuk menyelesaikan masalah pemberangkatan jamaahnya, akan tetapi Abu
Tours tidak melakukan pemberangkatan terhadap 16.000 jamaah tersebut.

Berita Terkait

Kanwil Kemenag Sulsel Umumkan Pencabutan Izin Operasi Abu Tours

Ditetapkan Tersangka, Direktur Abu Tours Langsung Ditahan

Kantor Abu Tours Digeledah, Usai Shalat Jumat Polda Sulsel Umumkan Tersangka

Warga Makassar Ditangkap Usai Mengeluh di Facebook Soal Bosan Dengan Kepemimpinan Presiden dan Gubernur Sulsel

“Kalau sesuai UU yang dilanggar terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Hingga hari ini sudah beberapa dari staf Abu Tours yang dimintai keterangan,”tambahnya.

Tim penyidik pun sudah melakukan konfirmasi dengan staf Abu Tours dalam rangka mengecek penggunaan dari pada anggaran jamaah tersebut. Terutama jamaah yang dijanjikan berangkat tahun 2017 yang tak kunjung mendapat kepastian hingga hari ini. (mks/abd)

Terkait: Abu ToursDitreskrimsus Polda SulselHumas Polda SulselJamaah Abu Tours

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan