JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023. Beleid tersebut mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Berikut Rincian biaya Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi dalam Keppres 7 tahun 2023:
Pertama: Menetapkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Kedua: Besaran BPIH yang dimaksud diktum pertama adalah sebagai berikut:
1.Embarkasi Aceh Rp 84.602.294,26
2.Embarkasi Medan Rp 85.439.589,26
3.Embarkasi Batam Rp 87.667.245,26
4.Embarkasi Padang Rp 86.282.787,26
5.Embarkasi Palembang Rp 88.242.945,26
6.Embarkasi Jakarta Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
7.Embarkasi Jakarta Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
8.Embarkasi Solo Rp 90.131.918,26
9.Embarkasi Surabaya Rp 96.166.395,26
10.Embarkasi Balikpapan Rp 91.030.138,26
11.Embarkasi Banjarmasin Rp 90.990 .994,26
12.Embarkasi Makassar Rp 92.420.640,26
13.Embarkasi Lombok Rp 91.506.286,26
14.Embarkasi Kertajati Rp 93.075.795,26
Ketiga: Bipih sebagaimana dimaksud diktum pertama diperoleh dari:
a. Jemaah Haji
b. Petugas Haji Daerah (PHD)
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keempat: Nilai manfaat sebagaimana dimaksud diktum pertama dari nilai manfaat setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
Kelima: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler sebagai berikut:
1.Embarkasi Aceh Rp 44.364.357,26
2.Embarkasi Medan Rp 45.2O1.652,26
3.Embarkasi Batam Rp 47.429.308,26
4.Embarkasi Padang Rp 46.044.85O,26
5.Embarkasi Palembang Rp 48.005.008,26
6.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 51.338.008,26
7.Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 51.338.008,26
8.Embarkasi Solo Rp 49.893.98I,26
9.Embarkasi Surabaya Rp 55.928.458,26
10.Embarkasi Balikpapan Rp 50.792 .20I,26
11.Embarkasi Banjarmasin Rp 50.753.057,26
12.Embarkasi Makassar Rp 52.182.703,26
13.Embarkasi Lombok Rp 51.268.349,26
14.Embarkasi Kertajati Rp 52.837.858,26
Keenam: Besaran Bipih bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud diktum kedua
Ketujuh: Bipih sebagaimana dimaksud pada diktum kelima dan keenam disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Kedelapan: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud pada diktum kelima digunakan untuk biaya:
a. Penerbangan haji
b. Biaya hidup (liuing cost)
c. Sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Kesembilan: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam digunakan untuk biaya:
a. penerbangan
b. akomodasi
c. konsumsi
d. transportasi
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
f. pelindungan
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi
h. pelayanan keimigrasian
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya
j. dokumen perjalanan
k. biaya hidup (living cost)
1. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
m.pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
n. pengelolaan BPIH
Kesepuluh: Besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.
Kesebelas: Besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.
Keduabelas: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesebelas ditetapkan oleh Menteri Agama.
Ketigabelas: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Keempatbelas: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023. (*)
Sumber: detik.com