BARRU, PIJARNEWS.COM — Kepala Dinas PU Barru Herman Jaya akhirnya angkat bicara soal polemik ambruknya Kantor Camat Soppeng Riaja. Bangunan senilai Rp2,1 Miliar itu dia sebut ambruk murni karena keteledoran kontraktor.
“Jelas ambruknya gedung itu murni kesalahan kontraktor dalam perhitungan. Jadi, jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaanya tepat waktu, tentu kontraknya akan kita putus tanpa ada penambahan masa kontrak dan penambahan anggaran lagi,” jelas Herman kepada PIJAR. Selasa 8/8.
Dia juga menjelaskan, apabila pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan masa kerja proyek 180 hari atau hingga 2 Desember, maka kontraktor akan diberi denda.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, jika melewati batas akhir pengerjaan, pihak kontraktor akan kami denda hingga 50 hari kedepan. Besaran denda yang kita berikan adalah 0,01% atau sekitar 2 juta/hari dari jumlah anggaran kontrak. Selain itu, proyek akan kita ambil dan lelang kembali ke rekanan lain,” pungkas Herman.
Sebelumnya diberitakan proyek pembangunan gedung kantor camat Soppeng riaja, dikerjakan mulai tanggal 6 Juni hingga 2 Desember oleh CV. Mega Jaya Pratama berdasarkan nomor kontrak 15/Kontrak/BG.CK-PUPR/VI/2017 dengan menelan anggaran senilai Rp2,1 M. (fdy/ris)