• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 14 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Polda Sulsel Amankan Bandar Narkoba di Pinrang, Polisi Sita Sisa Sabu yang Sebagian Besar Sudah Beredar

Editor: Tohir Muhammad
4 September 2024
di Hukum

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Polisi menangkap tiga orang berinisial LC (44), IW (33) dan JM (45) pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam operasi itu, tiga orang yang diamankan, salah satu diantaranya termasuk bandar narkoba.

“Iya, kami sudah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Pinrang. LC sebagai bandarnya,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKPB Muh Fajri kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Penangkapan itu dilakukan di Desa Padaidi, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Ahad (1/9/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WITA.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Kami mengamankan puluhan barang bukti. Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram,” sebut Fajri.

Hasil dari interogasi para pelaku, Fajri mengungkap, pelaku mendapatkan barang sabu itu dari Morowali dan memang diedarkan di Bumi Lasinrang ini. LC awalnya mendapatkan barang tersebut sebanyak 2 kilogram dan sebagian besar sudah diedarkan.

“Keterangan pelaku, ada 2 kg ingin diedarkan di Pinrang. Sebagian besarnya sudah beredar dan hasilnya kami berhasil amankan sekitar 330 gram,” bebernya.

Diketahui, LC terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba. Karena itu, Polisi pun masih akan mendalami kasus ini dan menangkap para pelaku.

“Ini masuk dalam jaringan besar. Kami sementara pengembangan untuk mengungkapnya,” tutur Fajri.

Atas perbuatannya, LC bersama dua rekannya dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: Bandar NarkobaPolda SulselSabu

BeritaTerkait

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 April 2026

...

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Editor: Tohir Muhammad
19 Desember 2025

...

Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Sabu, Bupati Sampaikan Ini

Editor: Tohir Muhammad
25 September 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi