Oleh: Fath A. Damayanti, S.Si (Pemerhati Lingkungan dan Politik)
Maraknya judi online (judol) memberikan dampak negatif bagi pelaku. Tak sedikit pelaku judol terjerat hutang yang jumlahnya terus bertambah, sehingga pelaku judol berani untuk melakukan tindakan kriminal hanya sekedar membayar hutang atau kebutuhan judol. Tindakan ini pun sampai menghilangkan nyawa seperti yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan. Dilansir dalam laman metrotvnews.com (9/4) seorang anak memutilasi ibu kandungnya karena tidak diberi uang untuk bermain judi online, yang tragisnya jasad ibunya dimasukkan dalam tiga karung.
Kasus lain terjadi di Makassar,Sulawesi Selatan dimana seorang pria membunuh sepupunya sendiri setelah sebelumnya menebas istrinya hingga luka parah karena judol. Mirisnya aksi ini dilakukan dalam keadaan mabuk (detik.com, 14/4/2026). Bukan hanya pembunuhan, judol ini pun menjadi faktor terjadinya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan sampai pencurian. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kecanduan judol tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mendorong pelaku melakukan tindak kekerasan ekstrem, termasuk terhadap keluarga terdekat.
Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, intensitas kasus perjudian yang berujung tindak kriminal meningkat tajam di awal tahun 2026. Di bulan Januari 2026 terdapat 141 kasus perjudian, di bulan Februari terdapat 509 kasus yang artinya terjadi kenaikan 260,99% dari bulan sebelumnya dan di bulan Maret ada 195 kasus perjudian, setara dengan 38,31 persen dari total kasus pada Februari.
Sanksi hukum terkait judol sudah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25 juta, kemudian dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2 dimana pelaku judol akan dipidana hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun sanksi ini nyatanya belum mampu memberantas judol hingga ke akarnya.
Banyaknya kasus kriminal akibat judol memperlihatkan bahwa pemenuhan ekonomi dilakukan tanpa memandang halal dan haram, segala cara ditempuh demi mendapatkan uang apalagi jika keadaannya sangat mendesak dan seolah-olah tidak ada cara lain selain melakukan tindakan kriminal. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang. Mata hatinya pun dibutakan dengan hawa nafsu, tidak ada rasa takut ketika membunuh, mencuri, dan menyakiti orang lain. Kondisi ini wajar dalam sistem kapitalistik dimana segala sesuatu menghamba pada materi – uang dan harta. Menganggap bahwa sumber kebahagiaan berasal dari banyaknya materi, kesenjangan sosial juga sangat tampak antara yang kaya dengan yang miskin.
Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Artinya dalam melakukan aktivitas akan senantiasa berpegang pada hukum Allah SWT, ada rasa takut ketika melanggar apa yang sudah Allah larang.
Dalam Islam judi merupakan perbuatan yang terlarang sehingga melakukannya merupakan kemaksiatan pada Allah SWT. Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90).
Sanksi bagi pemain dan bandar judol adalah takzir. Qadhi atau hakim akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman takzir dari macam-macam takzir yang telah ditetapkan syariat, yaitu: (1) hukuman mati (al-qatl), (2) penyaliban (ash-shalb), tapi penyaliban ini dilakukan setelah terpidana dihukum mati; (3) penjara (al-habs), (4) pengucilan (al-hajr), yakni larangan hakim kepada publik untuk berbicara dengan terpidana, (5) pengasingan (an-nafyu), (6) hukuman cambuk (al-jild) maksimal sepuluh kali cambukan, (7) denda finansial (al-gharāmah), (8) pemusnahan barang bukti kejahatan (itlâful mâl), misalnya pemusnahan narkoba, mesin atau alat perjudian, dsb. (9) publikasi pelaku kejahatan (at-tasyhîr) di media massa, (10) nasihat (al-wa’zhu), (11) celaan (al-taubīkh), yaitu merendahkan terpidana dengan ucapan dari hakim, dan sebagainya. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām al-‘Uqūbāt, hlm. 157—175).
Syekh ‘Abdurrahmān Al-Mālikī menjelaskan secara khusus jenis sanksi takzir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi, sebagai berikut, “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan ia mengetahui maka ia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 99).
Dengan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera maka para pelaku akan berpikir kembali ketika akan melakukan aktivitas serupa. Hanya dengan penerapan hukum Allah SWT secara menyeluruh yang akan menuntaskan permasalahan hingga ke akarnya. Wallahua’lam bishawab. (*)












