Oleh: Saffana Afra (Aktivis Mahasiswa)
Wacana penghapusan jurusan perkuliahan di Indonesia kembali memicu perdebatan publik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) mengemukakan gagasan untuk meninjau bahkan menghapus program studi yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan masa depan. “Nanti mungkin ada beberapa hal yang harus kami eksekusi dalam waktu yang tidak terlalu lama terkait dengan prodi-prodi perlu kita pilih, kita pilah, dan kalau perlu ditutup, untuk bisa meningkatkan relevansi ini,” ujar Sekjen Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco dalam Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026, Kamis (23/4/2026). (kompas.com; 25/04/2026).
Kebijakan ini dikaitkan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yang dinilai sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam pandangan pemerintah, perguruan tinggi perlu lebih adaptif terhadap perubahan, sehingga lulusan yang dihasilkan tidak hanya memiliki pengetahuan teoretis, tetapi juga keterampilan praktis yang dibutuhkan oleh pasar kerja.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa arah pendidikan tinggi kini semakin erat dikaitkan dengan kebutuhan industri. Jurusan-jurusan yang dianggap kurang memberikan kontribusi langsung terhadap dunia kerja berpotensi dievaluasi ulang keberadaannya. Dengan kata lain, relevansi program studi diukur berdasarkan seberapa besar kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan pergeseran paradigma pendidikan dari yang semula berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan secara luas menjadi lebih berfokus pada utilitas ekonomi.
Wacana ini tidak diterima secara bulat oleh kalangan akademisi. Sejumlah pimpinan perguruan tinggi menyampaikan penolakan terhadap gagasan penutupan program studi yang semata-mata didasarkan pada kebutuhan pasar. Mereka berargumen bahwa kampus bukanlah “pabrik pekerja” yang hanya bertugas mencetak tenaga kerja sesuai permintaan industri. “Program studi itu tidak ada yang jenuh ya, jadi tidak perlu ditutup. Kalau pendidikan hanya orientasinya dilihat lurus atau linier link and match yang sebatas pekerjaan, itu tentu sangat sempit.” ujar Prof. Nazaruddin, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang. (beritajatim.com; 02/05/2026).
Pendidikan tinggi seharusnya memiliki peran yang jauh lebih kompleks, termasuk membangun karakter, mengembangkan pemikiran kritis, serta menjaga keberlangsungan berbagai disiplin ilmu, termasuk yang mungkin tidak memiliki nilai ekonomi langsung dalam jangka pendek.
Sebagian perguruan tinggi memilih pendekatan yang lebih moderat. Alih-alih menutup program studi, mereka mendorong penyesuaian kurikulum agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Langkah ini dianggap sebagai solusi tengah yang dapat menjaga eksistensi disiplin ilmu sekaligus meningkatkan daya saing lulusan. Di sisi lain, ada pula perguruan tinggi yang menyatakan bahwa evaluasi program studi memang merupakan hal yang wajar dan rutin dilakukan. Dalam konteks ini, membuka, menutup, atau menggabungkan program studi dipandang sebagai bagian dari dinamika institusi pendidikan dalam merespons perubahan.
Perdebatan ini tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan praktis, tetapi juga menyentuh aspek ideologis yang lebih mendalam. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari adopsi paradigma kapitalisme dalam sistem pendidikan. Dalam paradigma ini, pendidikan dipandang sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Perguruan tinggi didorong untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan industri, sehingga orientasi pendidikan menjadi semakin pragmatis dan berorientasi hasil dan materi belaka.
Sistem kapitalisme hari ini menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi pendidikan. Ilmu pengetahuan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang bernilai intrinsik, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi. Jurusan-jurusan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan industri berisiko terpinggirkan, meskipun sebenarnya memiliki kontribusi penting dalam membangun peradaban, budaya, dan pemikiran kritis masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengakibatkan ketimpangan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan melemahnya peran pendidikan sebagai sarana pembentukan manusia seutuhnya.
Selain itu, ini merupakan bentuk lepas tangan negara dalam perannya sebagai penentu arah pendidikan secara komprehensif. Alih-alih merancang kebutuhan SDM berdasarkan visi jangka panjang untuk melayani kepentingan rakyat, kebijakan yang diambil sering kali bersifat reaktif terhadap tekanan berbagai kepentingan, baik dari dunia industri maupun dinamika global. Hal ini menimbulkan kesan bahwa negara lebih berperan sebagai fasilitator daripada pengarah utama dalam sistem pendidikan.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai tanggung jawab utama negara. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah, “Imam (khalifah) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab langsung dalam mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk dalam hal pendidikan. Dengan demikian, negara tidak boleh menyerahkan arah pendidikan kepada mekanisme pasar atau kepentingan industri semata.
Lebih jauh, negara dalam Islam berkewajiban memastikan tersedianya tenaga ahli di berbagai bidang yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah SWT, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi…” (TQS. Al-Anfal: 60). Kekuatan dalam ayat ini tidak hanya dimaknai secara militer, tetapi juga mencakup kekuatan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, negara harus secara aktif merancang sistem pendidikan yang mampu mencetak ahli di berbagai sektor strategis.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh atas seluruh aspek pendidikan, termasuk penentuan visi dan misi, penyusunan kurikulum, hingga penyediaan pembiayaan dan sarana prasarana. Pendidikan tidak boleh bergantung pada kepentingan industri atau tekanan eksternal, karena orientasinya adalah riayah su’unil ummah (pelayanan kepada rakyat). Dengan pembiayaan yang ditanggung negara, akses pendidikan dapat merata dan tidak terhambat oleh faktor ekonomi.
Selain itu, negara dalam sistem Islam bersifat mandiri dalam menentukan kebijakan pendidikan. Ia tidak tunduk pada tekanan global maupun kepentingan ekonomi jangka pendek. Dengan landasan syariat, kebijakan pendidikan diarahkan untuk mencapai kemaslahatan jangka panjang bagi masyarakat. Hal ini memungkinkan terciptanya sistem pendidikan yang stabil, konsisten, dan berorientasi pada pembangunan peradaban.
Dengan demikian, jika pendidikan terus diarahkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan industri, maka fungsi hakikinya sebagai pembentuk manusia dan peradaban akan semakin tergerus. Sebaliknya, dengan mengembalikan peran negara sebagaimana dalam perspektif Islam, pendidikan dapat menjadi instrumen strategis untuk membangun masyarakat yang berilmu, berakhlak, dan sejahtera.
Perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada soal menutup atau mempertahankan jurusan, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasa, untuk siapa dan untuk apa pendidikan itu diselenggarakan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan pendidikan tinggi dan, pada akhirnya, arah peradaban itu sendiri. (*)












