Oleh : Siti Hadijah S. Pdi
(Pengamat Kebijakan Publik)
Krisis listrik di Jawa dan Kalimantan adalah akibat adanya kendala pasokan batubara sebagai bahan bakar PLTU. Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri ( Re-LUN), Teuku Yudhistira , menyebutkan dari data yang dihimpun bahwa persediaan batubara pada sejumlah PLTU milik grup PLN maupun pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer ( IPP ) telah berada pada level yang mengkhawatirkan . Menurut dia, stok batubara di sejumlah pembangkit hanya berada pada kisaran 11 hingga 12 hari operasi.
Indonesia termasuk ke dalam jajaran negara penghasil batubara terbesar di dunia. Pada tahun 2025 Indonesia menghasilkan 790 juta ton. Bahkan pada tahun sebelumnya Indonesia berhasil memproduksi batubara sampai 860 juta ton. Lalu mengapa PLN justru kekurangan pasokan batubara? Semua disebabkan karena produksi batubara di tanah air justru didominasi oleh perusahaan swasta lokal dan asing.
Sementara itu, produksi batubara dari Badan Usaha Milik Negara, seperti PT Bukit Asam tidak mencukupi keperluan PLN. Pada tahun 2024, misalnya PT Bukit Asam hanya mampu memproduksi 43 juta ton. Padahal PLN membutuhkan pasokan batubara 190 juta ton setiap tahun. Akhirnya , PLN terpaksa membeli batubara medium dari perusahaan-perusahaan swasta.
Masalah muncul ketika terjadi selisih tinggi antara harga batubara di pasar dunia yang mencapai 121 dolar AS per ton dengan harga DMO yang hanya 70 dolar AS per ton. Pengusaha tambang batubara menuntut kenaikan harga DMO kepada pemerintah. Inilah yang menjadi pangkal PLN kesulitan mendapatkan pasokan batubara sehingga terjadi pemadaman listrik bergilir. Belakangan Pemerintah tampak mengalah dengan berencana menaikkan harga DMO agar bisa diterima oleh para pengusaha tambang.
Liberalisasi Tambang dan Listrik
Apa yang terjadi bukan semata masalah teknis. Semua ini berakar pada fasad ( kerusakan ) tata kelola sektor tambang. Pangkalnya adalah liberalisasi sektor pertambangan mineral dan batubara yang justru dibuat oleh negara. Liberalisasi tambang Minerba ini berlaku sejak pengesahan UU no.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan pada awal era Orde Baru. UU ini memperkenalkan sistem kontrak dengan perusahaan swasta dan asing melalui skema Kontrak Karya ( KK ) serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B ).
Berkali-kali regulasi sektor tambang dibuat justru makin mengokohkan kekuasaan perusahaan tambang swasta.
Oligarki pertambangan batubara dan listrik bisa berjaya karena sebagian pemiliknya dekat dengan lingkaran kekuasaan. Di antaranya ada kepala daerah, pejabat negara, anggota dewan atau karib kerabat mereka. Akhirnya, lahirlah konflik kepentingan, dan penyimpangan kekuasaan yang ujungnya merugikan rakyat. Kaum oligarki ini bisa lebih berkuasa ketimbang negara.
Solusi Islam
Islam sebagai Ideologi , menata kepemilikan dan pengelolaan sektor tambang dan energi, termasuk listrik. Dalam pandangan Islam, listrik bukan komoditas, tatapi hak publik yang wajib dijamin negara. Islam memandang negara bukan sekedar regulator, tetapi pengurus dan pelayan rakyat. Rasulullah bersabda, “ Imam adalah raa’in ( penggembala ) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya .” ( HR Bukhari ) . Makna raa’in ( penggembala / pemimpin ) adalah penjaga dan pihak yang diberi amanah atas bawahannya. Artinya, negara sebagai raa’in memiliki kewajiban penuh dalam mengurus dan melayani rakyat agar kebutuhan mereka terpenuhi, bukan sebagai penguasa yang bertingkah seperti pengusaha dengan kacamata profit oriented.
Dalam Islam SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti batu bara, minyak, gas dan listrik adalah milik umum. Rasulullah bersabda, “ Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” ( HR Abu Dawud dan Ibnu Majah ). Hadits ini menjadi dasar bahwa SDA yang menjadi kebutuhan pokok rakyat tidak boleh dikuasai individu atau badan usaha yang berorientasi profit.
Pengelolaan SDA wajib dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Penguasaan oleh swasta atau asing adalah bentuk pelanggaran syariat karena menjadikan hajat publik sebagai komoditas bisnis.
Hasil pengelolaan SDA dalam sistem Islam tidak masuk ke kas perusahaan atau segelintir elit, melainkan ke baitulmal sebagai lembaga keuangan negara. Dana tersebut kemudian didistribusikan dalam bentuk pelayanan langsung kepada rakyat. Contohnya , listrik yang dihasilkan dari pembangkit berbasis batubara dapat diberikan secara gratis atau dengan biaya minimal sekedar menutup ongkos operasional. Dengan mekanisme ini, rakyat tidak diperlakukan sebagai konsumen yang harus membeli listrik sesuai harga pasar, melainkan sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok.
Kebijakan ekonomi Islam /Khilafah dibangun atas asas pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat sebagai kewajiban mutlak. Oleh karena itu, negara akan membangun infrastruktur energi dengan kapasitas memadai yang meliputi pembangkit listrik yang tersebar di berbagai wilayah, jaringan distribusi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan cadangan energi untuk menjamin keberlanjutan pasokan.
Dengan sistem distribusi melalui baitulmal, pembangunan infrastruktur berbasis kemandirian, dan pengawasan Mahkamah Mazhalim, politik energi Islam menghadirkan solusi menyeluruh. Islam menempatkan SDA sebagai amanah besar yang harus dijaga negara demi kesejahteraan rakyat. Energi adalah hak publik yang dijamin negara, sehingga setiap individu rakyat dapat hidup dengan layak.
Wallahualam biishowab. (*)










