• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 10 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : Dugaan Korupsi di Rumah Sakit Andi Makkasau Dalam Gerhana

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
11 Maret 2018
di Opini, Sulselbar
M Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, SH, MH, Ketua YLBH Sunan

OPINI — Tegak runtuhnya hukum maupun hitam putihnya penegakan hukum itu adalah sangat ditentukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Sebaik apapun hukum itu, bila komitmen, ķompentensi, mental, dan moral aparatnya rendah lagi murahan, maka keadilan dan kepastian hukum itu akan terkoyak-koyak, hingga yang tersisa hanyalah duka dan sengsara bagi masyarakat.

Dugaan korupsi pengadaan obat di Rumah Sakit Andi Makkasau dan ditetapkannya MY sebagai tersangka oleh Kejari Parepare belum ada penjelasan yang jelas. Apakah MY ditetapkan tersangka karena menikmati atau menguasai dana tersebut ataukah sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan sehubungan dengan tugas dan kewenangan sebagai Plt Direktur Rumah Sakit Andi Makķasau.

Bila MY ditetapkan sebagai tersangka karena pertanggungjawaban jabatan sebagai direktur RS Andi  Makkasau, maka MY kemungkinan besar akan lolos dari jeratan hukum. Karena adanya kekeliruan dalam menerapkan hukum.

Status MY di RS Andi Makkasau kedudukan hukumnya bukanlah pejabat yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum sehubungan dengan tugas dan kewenanganya, ķarena posisi MY hanya sebatas pelaksana tugas dan kewenangannya terbatas untuk tugas rutin (PENERIMA MANDAT). Secara hukum PEMBERI MANDAT-lah yang menjadi pemegang kekuasaan jabatan tersebut, hal itulah yang mendasari sehingga pertanggungjawaban hukum dari pelaksanaan Plt dibebankan kepada PEMBERÌ MANDAT.

Plt pada hakekatnya hanyalah Remot Pagar yg dikendalikan oleh satpam untuk buka-tutup pintu.  Tentu tidak patut REMOT PAGAR yang disalahkan bila ada orang atau tamu terjepit pintu. PEMBERI MANDAT sangat sulit melepaskan diri dari jeretan hukum bila terdapat perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan tugas dan kewengan Plt. Hal yang paling minimal adalah MEMBIARKAN tindak pidana itu terjadi yang menjadi kekuasaan dan tanggungjawabnya. (*)

Berita Terkait

Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

Ikuti Arahan Wali Kota Parepare, RSUD Andi Makkasau Antar Obat Langsung ke Rumah Pasien

Dipimpin Wali Kota, Manajemen dan Staf RSUD Andi Makkasau Turut Kerja Bakti di Taman Mattirotasi

Hari Ginjal Sedunia, Dokter RSUD Andi Makkasau Ajak Deteksi Penyakit Ginjal

 

Terkait: Dugaan KorupsiKejaksaan Negeri ParepareRSUD Andi Makkasau

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan