• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI : Dugaan Korupsi di Rumah Sakit Andi Makkasau Dalam Gerhana

Editor: Alfiansyah Anwar
11 Maret 2018
di Opini, Sulselbar
M Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, SH, MH, Ketua YLBH Sunan

OPINI — Tegak runtuhnya hukum maupun hitam putihnya penegakan hukum itu adalah sangat ditentukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Sebaik apapun hukum itu, bila komitmen, ķompentensi, mental, dan moral aparatnya rendah lagi murahan, maka keadilan dan kepastian hukum itu akan terkoyak-koyak, hingga yang tersisa hanyalah duka dan sengsara bagi masyarakat.

Dugaan korupsi pengadaan obat di Rumah Sakit Andi Makkasau dan ditetapkannya MY sebagai tersangka oleh Kejari Parepare belum ada penjelasan yang jelas. Apakah MY ditetapkan tersangka karena menikmati atau menguasai dana tersebut ataukah sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan sehubungan dengan tugas dan kewenangan sebagai Plt Direktur Rumah Sakit Andi Makķasau.

Bila MY ditetapkan sebagai tersangka karena pertanggungjawaban jabatan sebagai direktur RS Andi  Makkasau, maka MY kemungkinan besar akan lolos dari jeratan hukum. Karena adanya kekeliruan dalam menerapkan hukum.

Status MY di RS Andi Makkasau kedudukan hukumnya bukanlah pejabat yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum sehubungan dengan tugas dan kewenanganya, ķarena posisi MY hanya sebatas pelaksana tugas dan kewenangannya terbatas untuk tugas rutin (PENERIMA MANDAT). Secara hukum PEMBERI MANDAT-lah yang menjadi pemegang kekuasaan jabatan tersebut, hal itulah yang mendasari sehingga pertanggungjawaban hukum dari pelaksanaan Plt dibebankan kepada PEMBERÌ MANDAT.

BeritaTerkait

Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

20 Oktober 2026
Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

19 Oktober 2026
Wali Kota Parepare: Lulusan ITH Harus Berdampak bagi Masyarakat

Wali Kota Parepare: Lulusan ITH Harus Berdampak bagi Masyarakat

17 Oktober 2026
Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

14 Oktober 2026

Plt pada hakekatnya hanyalah Remot Pagar yg dikendalikan oleh satpam untuk buka-tutup pintu.  Tentu tidak patut REMOT PAGAR yang disalahkan bila ada orang atau tamu terjepit pintu. PEMBERI MANDAT sangat sulit melepaskan diri dari jeretan hukum bila terdapat perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan tugas dan kewengan Plt. Hal yang paling minimal adalah MEMBIARKAN tindak pidana itu terjadi yang menjadi kekuasaan dan tanggungjawabnya. (*)

 

Terkait: Dugaan KorupsiKejaksaan Negeri ParepareRSUD Andi Makkasau

Berita Terkait

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

Editor: Tohir Muhammad
23 April 2025

...

Ikuti Arahan Wali Kota Parepare, RSUD Andi Makkasau Antar Obat  Langsung ke Rumah Pasien

Ikuti Arahan Wali Kota Parepare, RSUD Andi Makkasau Antar Obat Langsung ke Rumah Pasien

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2025

...

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pejabat Pemkot Parepare Bergeser, Ini Nama dan Jabatan Barunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menganggur Sebulan, Erni Bangkit Usai Dapat Inspirasi dari Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi