MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut ada ribuan karyawan yang dirumahkan akibat merebaknya virus Corona (COVID-19) di Sulsel. Angka ini ada kemungkinan akan bertambah setelah semua kabupaten/kota di Sulsel menyetorkan data.
“Total pekerja yang dirumahkan 3.363 pekerja pada 130 perusahaan yang tersabar di 11 kabupaten/kota,” kata Kepala Disnaker Sulsel, Andi Darmawan Bintang seperti dilansir detikcom, Selasa (7/4/2020).
Selain pekerja yang dirumahkan, ada sekitar 23 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan total karyawan berjumlah 107 orang.
“Data ini kan masih berasal 11 kabupaten/kota. Kita masih menunggu data dari kabupaten lainnya di Sulsel. Kemungkinan angkanya akan bertambah tetapi saya harap ini tidak terjadi,” terangnya.
Ribuan pekerja yang dirumahkan ini, kata Darmawan, ada yang masih mendapatkan upah dan ada juga yang sama sekali tidak menerima gaji. Hal itu bergantung pada kebijakan tiap perusahaan.
“Dari 3.363 pekerja yang dirumahkan, sebanyak 340 di antaranya dibayar setengah dari upahnya. Sementara 1.876 pekerja sisanya dirumahkan tanpa pembayaran namun belum dipastikan PHK dan menunggu panggilan untuk kerja kembali dari perusahaan,” kata dia.
Pemprov Sulsel telah membuatkan surat edaran seluruh bupati dan walikota se-Sulsel terkait protokol penanganan COVID-19 soal langkah penanganan tenaga kerja. Hal itu dimaksud sebagai langkah antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi penyetopan operasional perusahaan akibat Corona.
“Pengawasan pelaksanaan protokol Covid-19 perusahaan. Kita juga atas permintaan pusat melakukan pengumpulan data peserta Kartu Pra-Kerja di seluruh kabupaten/kota se-Sulsel. Kartu pra kerja ini ditujukan kepada pekerja yang di-PHK atau dirumahkan akibat COVID-19, pekerja informal serta UKM,” terangnya. (*)
Sumber: detikNews.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna