• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

ICW Minta Menkumham Anulir Keputusan Cuti Jelang Bebas Nazaruddin

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Juni 2020
di Nasional
ICW Minta Menkumham Anulir Keputusan Cuti Jelang Bebas Nazaruddin

Muhammad Nazaruddin

JAKARTA, PIJARNEWS. COM–Terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, ternyata sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam hal tersebut serta meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganulir keputusan cuti menjelang bebas Nazaruddin.

“Sebagaimana diketahui bahwa terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin, mendapatkan program cuti menjelang bebas sejak tanggal 14 Juni yang lalu. Menurut pengakuan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat, mantan Bendahara Partai Demokrat ini juga memperoleh remisi sebanyak 49 bulan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020) seperti dikutip dari Detiknews. Com.

Kurnia mengatakan ada beberapa hal yang disorot ICW, mulai dari pemberian remisi hingga dugaan ketidakberpihakan Kementerian Hukum dan HAM dalam isu pemberantasan korupsi di Tanah Air. Terkait pemberian remisi terhadap Nazaruddin, ICW menilai hal itu bertentangan dengan undang-undang.

BeritaTerkait

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

11 September 2026
Ketua dan Sekretaris Yayasan Buq’atun Mubarakah Hadiri GIHES 2026 Konferensi Global Pendidikan Holistik Islam di Jakarta

Ketua dan Sekretaris Yayasan Buq’atun Mubarakah Hadiri GIHES 2026 Konferensi Global Pendidikan Holistik Islam di Jakarta

7 September 2026
Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026
HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

5 Juni 2026

“Atas peristiwa ini, Indonesia Corruption Watch memiliki beberapa catatan. Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) secara tegas menyebutkan bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator, JC). Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC,” ucap Kurnia.

“Kedua, pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkum HAM tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan. Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara,” sambung Kurnia.

ICW khawatir hal-hal tersebut membuat pelaku kejahatan korupsi di masa mendatang tak jera. “Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera,” imbuh Kurnia.

Kurnia melanjutkan ICW pun menilai keputusan pemberian remisi kepada Nazaruddin seakan mengabaikan kerja para penyidik KPK yang telah berupaya membongkar praktik korupsi. ICW juga menyoroti kerugian negara yang diakibatkan tindakan korupsi Nazaruddin, yakni senilai Rp 54,7 miliar.

“Ketiga, keputusan Kemenkum HAM untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Terlebih lagi, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 54,7 miliar. Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp 500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi,” ungkap Kurnia.

Masih menurut ICW, tambah Kurnia, Kemenkum HAM semestinya mempertimbangkan temuan Ombudsman yang pada 2019 mendapati sel Nazaruddin lebih luas dibanding sel narapidana lainnya.

“Keempat, pada akhir tahun 2019 yang lalu Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya. Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkum HAM tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi,” ujar Kurnia.

Berdasarkan analisis tersebut, ICW meminta Menkumham Yasonna Laoly menganulir keputusan cuti jelang bebas Nazaruddin dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Yasonna.

“Untuk itu, ICW menuntut agar satu, Menteri Hukum dan HAM segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin. Dua, Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan,” tandas Kurnia.

Sebelumnya diberitakan Nazaruddin bebas setelah permohonan cuti menjelang bebas atau CMB yang diajukannya disetujui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan (Pas).

Dalam penjelasan Ditjen Pas disebutkan ada salah satu pertimbangan mengenai status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, di sisi lain, KPK–sebagai penegak hukum yang menangani Nazaruddin–menyebutkan tidak pernah memberikan status JC.

“Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK berdasarkan: Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin; Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, hari ini. (*)

Sumber: Detiknews.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kasus Korupsi

BeritaTerkait

Setahun Kejari Parepare Selamatkan Uang Negara Rp.1,5 M dari Kasus Korupsi, BKD dalam Penyidikan

Editor: Tohir Muhammad
10 Desember 2024

...

Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Editor: Tohir Muhammad
29 Oktober 2024

...

Januari-Oktober 2023 Kejari Parepare Tangani 159 Perkara, Ada juga Dugaan Kasus Korupsi

Januari-Oktober 2023 Kejari Parepare Tangani 159 Perkara, Ada juga Dugaan Kasus Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
16 Oktober 2023

...

Berita Populer

  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi