• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI : Fakta Hukum di Bantar Gebang (Bagian 2-Selesai)

Editor: Tim Redaksi
30 Juni 2020
di Opini
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

OPINI — Sistem pembuktian yang diatur menurut KUHAP pada hakekatnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang memadai dan bersesuaian antara satu dengan lainnya. Fakta-fakta hukum tersebut membentuk keyakinan bahwa terdakwa adalah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Jadi bukan keyakinan sudah utuh baru mencari alasan pembenaran.

Menurut JPU, perkara penyiraman Novel Baswedan bahwa dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP terbukti sedangkan dakwaan primer pasal 355 KUHP ayat 1 tidak terbukti. Tentunya timbul pertanyaan mendasar tentang barometer yang diterapkan JPU dalam pembuktian kedua pasal ini. Hal ini sangat mendasar mengingat kesalahan dalam menentukan alat ukur, terlebih lagi kesalahan dalam memaknainya.

Pasal 353 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan luka-luka berat, ancamannya 7 tahun sedangkan pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu ancamannya 12 tahun pidana penjara. Sekilas unsur-unsur kedua pasal tersebut adalah sama dan hanya ancaman hukumannya yang berbeda. Padahal secara hukum unsur-unsur kedua pasal tersebut, perbedaannya sangat mendasar. Titik sentuh kedua pasal tersebut membuka ruang “penerapan hukum mana suka”.

Minimal ada 4 hal yang patut dikaji secara mendalam terhadap penerapan kedua pasal tersebut, yaitu : 1). Perencanaan terlebih dahulu, 2). Alat yang digunakan, 3). Sasaran penyerangan 4). Akibat luka yang ditimbulkan. Bila alat ukur tersebut diterapkan pada perkara penyerangan Novel Baswedan, maka tuntutan JPU bahwa dakwaan primer pasal 355 tidak terbukti, tetapi dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 yang terbukti.

BeritaTerkait

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

8 Juli 2026
Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026
Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

15 Juni 2026
Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

13 Juni 2026
Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: KUHAPKUHPNovel Baswedan

BeritaTerkait

Fakshi IAIN Parepare Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UINAM Bahas KUHP Baru

Fakshi IAIN Parepare Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UINAM Bahas KUHP Baru

Editor: Tohir Muhammad
13 Juni 2023

...

Nasir Dollo

OPINI : Wajah Buruk Hukum Keadilan dalam Gerhana

Editor: Alfiansyah Anwar
25 Juni 2020

...

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Juni 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi