• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Juni 2020
di Hukum
Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

JAKARTA, PIJARNEWS. COM–Warganet di
Twitter ribut lantaran menganggap tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlalu ringan.

Dua pelaku penyiraman, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut pidana satu tahun penjara. Padahal keduanya dinyatakan menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Kata kunci “Novel Baswedan” masuk ke jajaran trending topic di Indonesia. Banyak warganet yang menyayangkan pidana ringan para terdakwa.

Seorang warganet mengatakan hukuman yang dikenakan kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugi terlalu ringan.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Warganet @Gilang_Mahesa menyindir lebih baik terdakwa dilepaskan saja daripada mendapatkan hukuman yang sangat ringan.

Warganet lain nyinyir soal alasan ketidaksengajaan penyiraman mengenai mata yang digunakan terdakwa. Mereka mengatakan seseorang bisa berdalih tidak sengaja membunuh untuk mendapatkan hukuman pidana 1 tahun.

Jaksa PN Jakarta Utara memang sempat mengatakan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut negara telah abai karena terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara. (*)

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Novel Baswedan

BeritaTerkait

Nasir Dollo

OPINI : Fakta Hukum di Bantar Gebang (Bagian 2-Selesai)

Editor: Tim Redaksi
30 Juni 2020

...

Nasir Dollo

OPINI : Wajah Buruk Hukum Keadilan dalam Gerhana

Editor: Alfiansyah Anwar
25 Juni 2020

...

Tim Advokasi Pinta Polri Pastikan Dua Penyerang Novel Bukan “Bumper”

Tim Advokasi Pinta Polri Pastikan Dua Penyerang Novel Bukan “Bumper”

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Desember 2019

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi