• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI : Fakta Hukum di Bantar Gebang (Bagian 2-Selesai)

Editor: Tim Redaksi
30 Juni 2020
di Opini
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

Nasir Dollo
Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

Secara hukum tuntutan tersebut sangat naif diterima dan terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum:
1). Mengingat motif penyerangan terhadap Novel adalah dendam yang terpendam sekitar 13 tahun (terkait perkara sarang burung walet tahun 2004). Sekalipun pengakuan terdakwa tersebut menuai teka-teki yang misterius dan terkesan ada sesuatu yang ditutupi.
2). Alat yang digunakan melakukan kejahatan yaitu air keras atau air aki. Terdakwa menyadari atau sepatutnya menyadari bahwa air keras atau air aki tersebut pasti atau dapat mengakibatkan luka berat.
3). Sasaran penyerangan adalah bagian depan atau wajah Novel. Sasaran penyerangan ini menjadi fakta hukum yang terang, jelas dan lengkap bahwa terdakwa memang menyadari sekaligus menghendaki Novel menderita luka berat. Seandainya sebatas memberikan pelajaran kepada Novel atau terdakwa tidak bermaksud melukai berat Novel, maka tentunya terdakwa menyerang bagian muka (wajah) Novel Baswedan.
4). Nyatanya akibat dari penyerangan terdakwa, Novel Baswedan menderita luka berat dan matanya cacat permanen (seumur hidup).

Ke-4 fakta hukum yang bersesuaian tersebut menunjukkan bahwa terdakwa tidak terbatas sekedar melakukan penganiayaan berencana terhadap korban (pasal 353 ayat 2, tetapi fakta hukum tersebut menggambarkan secara kongkrit, terang, jelas dan lengkap bahwa sangat menyadari atau sepatutnya menyadari bahwa penganiayaan berencana yang akan/telah dilakukan adalah penganiayaan berat (dakwaan Primer pasal 355 ayat 1 ancaman hukumannya 12 tahun pidana penjara). Tentunya berbeda seandainya sasaran penyerangan terdakwa adalah bagian belakang atau punggung Novel, ataukah alat yang digunakan terdakwa untuk menyerang adalah tinta pulpen atau print. Maka sekalipun Novel menderita luka berat atau mata Novel cacat permanen, maka hal itu tidak membuktikan terdakwa melakukan penganiayaan berat. (Bagian akhir dari 2 tulisan tentang Novel Baswedan. Sebelumnya, dengan judul link https://www.pijarnews.com/opini-wajah-buruk-hukum-keadilan-dalam-gerhana)

*Penulis adalah Ketua LBH-NU dan Ketua YLBH Sunan Kota Parepare

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

BeritaTerkait

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

8 Juli 2026
Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026
Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

15 Juni 2026
Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

13 Juni 2026
 
Laman 2 dari 2
sebelumnya12
Terkait: KUHAPKUHPNovel Baswedan

BeritaTerkait

Fakshi IAIN Parepare Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UINAM Bahas KUHP Baru

Fakshi IAIN Parepare Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UINAM Bahas KUHP Baru

Editor: Tohir Muhammad
13 Juni 2023

...

Nasir Dollo

OPINI : Wajah Buruk Hukum Keadilan dalam Gerhana

Editor: Alfiansyah Anwar
25 Juni 2020

...

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Juni 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi