• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 21 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : Fakta Hukum di Bantar Gebang (Bagian 2-Selesai)

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
30 Juni 2020
di Opini
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

Berita Terkait

Fakshi IAIN Parepare Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UINAM Bahas KUHP Baru

OPINI : Wajah Buruk Hukum Keadilan dalam Gerhana

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Tim Advokasi Pinta Polri Pastikan Dua Penyerang Novel Bukan “Bumper”

Nasir Dollo
Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

Secara hukum tuntutan tersebut sangat naif diterima dan terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum:
1). Mengingat motif penyerangan terhadap Novel adalah dendam yang terpendam sekitar 13 tahun (terkait perkara sarang burung walet tahun 2004). Sekalipun pengakuan terdakwa tersebut menuai teka-teki yang misterius dan terkesan ada sesuatu yang ditutupi.
2). Alat yang digunakan melakukan kejahatan yaitu air keras atau air aki. Terdakwa menyadari atau sepatutnya menyadari bahwa air keras atau air aki tersebut pasti atau dapat mengakibatkan luka berat.
3). Sasaran penyerangan adalah bagian depan atau wajah Novel. Sasaran penyerangan ini menjadi fakta hukum yang terang, jelas dan lengkap bahwa terdakwa memang menyadari sekaligus menghendaki Novel menderita luka berat. Seandainya sebatas memberikan pelajaran kepada Novel atau terdakwa tidak bermaksud melukai berat Novel, maka tentunya terdakwa menyerang bagian muka (wajah) Novel Baswedan.
4). Nyatanya akibat dari penyerangan terdakwa, Novel Baswedan menderita luka berat dan matanya cacat permanen (seumur hidup).

Ke-4 fakta hukum yang bersesuaian tersebut menunjukkan bahwa terdakwa tidak terbatas sekedar melakukan penganiayaan berencana terhadap korban (pasal 353 ayat 2, tetapi fakta hukum tersebut menggambarkan secara kongkrit, terang, jelas dan lengkap bahwa sangat menyadari atau sepatutnya menyadari bahwa penganiayaan berencana yang akan/telah dilakukan adalah penganiayaan berat (dakwaan Primer pasal 355 ayat 1 ancaman hukumannya 12 tahun pidana penjara). Tentunya berbeda seandainya sasaran penyerangan terdakwa adalah bagian belakang atau punggung Novel, ataukah alat yang digunakan terdakwa untuk menyerang adalah tinta pulpen atau print. Maka sekalipun Novel menderita luka berat atau mata Novel cacat permanen, maka hal itu tidak membuktikan terdakwa melakukan penganiayaan berat. (Bagian akhir dari 2 tulisan tentang Novel Baswedan. Sebelumnya, dengan judul link https://www.pijarnews.com/opini-wajah-buruk-hukum-keadilan-dalam-gerhana)

*Penulis adalah Ketua LBH-NU dan Ketua YLBH Sunan Kota Parepare

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

 
Laman 2 dari 2
sebelumnya12
Terkait: KUHAPKUHPNovel Baswedan

TerkaitBerita

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

...

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Editor: Tim Redaksi
13 Juni 2026

...

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan