• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI : Fakta Hukum di Bantar Gebang (Bagian 2-Selesai)

Editor: Tim Redaksi
30 Juni 2020
di Opini
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

OPINI — Sistem pembuktian yang diatur menurut KUHAP pada hakekatnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang memadai dan bersesuaian antara satu dengan lainnya. Fakta-fakta hukum tersebut membentuk keyakinan bahwa terdakwa adalah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Jadi bukan keyakinan sudah utuh baru mencari alasan pembenaran.

Menurut JPU, perkara penyiraman Novel Baswedan bahwa dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP terbukti sedangkan dakwaan primer pasal 355 KUHP ayat 1 tidak terbukti. Tentunya timbul pertanyaan mendasar tentang barometer yang diterapkan JPU dalam pembuktian kedua pasal ini. Hal ini sangat mendasar mengingat kesalahan dalam menentukan alat ukur, terlebih lagi kesalahan dalam memaknainya.

Pasal 353 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan luka-luka berat, ancamannya 7 tahun sedangkan pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu ancamannya 12 tahun pidana penjara. Sekilas unsur-unsur kedua pasal tersebut adalah sama dan hanya ancaman hukumannya yang berbeda. Padahal secara hukum unsur-unsur kedua pasal tersebut, perbedaannya sangat mendasar. Titik sentuh kedua pasal tersebut membuka ruang “penerapan hukum mana suka”.

Minimal ada 4 hal yang patut dikaji secara mendalam terhadap penerapan kedua pasal tersebut, yaitu : 1). Perencanaan terlebih dahulu, 2). Alat yang digunakan, 3). Sasaran penyerangan 4). Akibat luka yang ditimbulkan. Bila alat ukur tersebut diterapkan pada perkara penyerangan Novel Baswedan, maka tuntutan JPU bahwa dakwaan primer pasal 355 tidak terbukti, tetapi dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 yang terbukti.

BeritaTerkait

Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

13 Oktober 2026
Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

9 Oktober 2026
Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

8 Oktober 2026
Penggelapan Dana Donasi : Dimana Integritas Mahasiswa?

Penggelapan Dana Donasi : Dimana Integritas Mahasiswa?

3 Oktober 2026
Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: KUHAPKUHPNovel Baswedan

Berita Terkait

Fakshi IAIN Parepare Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UINAM Bahas KUHP Baru

Fakshi IAIN Parepare Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UINAM Bahas KUHP Baru

Editor: Tohir Muhammad
13 Juni 2023

...

Nasir Dollo

OPINI : Wajah Buruk Hukum Keadilan dalam Gerhana

Editor: Alfiansyah Anwar
25 Juni 2020

...

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Juni 2020

...

Berita Populer

  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Lantik 18 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi