• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : Fakta Hukum di Bantar Gebang (Bagian 2-Selesai)

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
30 Juni 2020
di Opini
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

Berita Terkait

Fakshi IAIN Parepare Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UINAM Bahas KUHP Baru

OPINI : Wajah Buruk Hukum Keadilan dalam Gerhana

Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun

Tim Advokasi Pinta Polri Pastikan Dua Penyerang Novel Bukan “Bumper”

OPINI — Sistem pembuktian yang diatur menurut KUHAP pada hakekatnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang memadai dan bersesuaian antara satu dengan lainnya. Fakta-fakta hukum tersebut membentuk keyakinan bahwa terdakwa adalah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Jadi bukan keyakinan sudah utuh baru mencari alasan pembenaran.

Menurut JPU, perkara penyiraman Novel Baswedan bahwa dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP terbukti sedangkan dakwaan primer pasal 355 KUHP ayat 1 tidak terbukti. Tentunya timbul pertanyaan mendasar tentang barometer yang diterapkan JPU dalam pembuktian kedua pasal ini. Hal ini sangat mendasar mengingat kesalahan dalam menentukan alat ukur, terlebih lagi kesalahan dalam memaknainya.

Pasal 353 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan luka-luka berat, ancamannya 7 tahun sedangkan pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu ancamannya 12 tahun pidana penjara. Sekilas unsur-unsur kedua pasal tersebut adalah sama dan hanya ancaman hukumannya yang berbeda. Padahal secara hukum unsur-unsur kedua pasal tersebut, perbedaannya sangat mendasar. Titik sentuh kedua pasal tersebut membuka ruang “penerapan hukum mana suka”.

Minimal ada 4 hal yang patut dikaji secara mendalam terhadap penerapan kedua pasal tersebut, yaitu : 1). Perencanaan terlebih dahulu, 2). Alat yang digunakan, 3). Sasaran penyerangan 4). Akibat luka yang ditimbulkan. Bila alat ukur tersebut diterapkan pada perkara penyerangan Novel Baswedan, maka tuntutan JPU bahwa dakwaan primer pasal 355 tidak terbukti, tetapi dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 yang terbukti.

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: KUHAPKUHPNovel Baswedan

TerkaitBerita

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan