BELANDA,PIJARNEWS.COM — Hakim di Pengadilan Khusus yang sokong Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Lebanon, mulai bersidang, Selasa, (18/8/2020) di Belanda.
Para hakim itu akan mengadili kasus melibatkan empat anggota Hizbullah yang dituduh melakukan konspirasi melakukan pemboman tahun 2005 yang menewaskan mantan Perdana Menteri Rafik al-Hariri dan 21 lainnya.
Hariri dikenal seorang miliarder Muslim Sunni, memiliki hubungan dekat dengan Amerika Serikat, sekutu Barat dan Teluk Sunni Arab. Dianggap sebagai ancaman bagi pengaruh Iran dan Suriah di Lebanon.
Peristiwa pembunuhan itu, membawa Lebanon ke dalam krisis akut, sejak perang saudara 1975-1990, yang mengarah pada penarikan pasukan Suriah dan konfrontasi antara kekuatan politik yang bersaing selama bertahun-tahun.
Kelompok Muslim Syiah yang didukung Iran, Hizbullah, membantah terlibat dalam pemboman 14 Februari 2005 itu. Kasus ini dibayangi ledakan yang lebih besar di Beirut bulan ini yang menewaskan 178 orang dan memicu tuntutan pertanggungjawaban.
Vonis di Den Haag dapat semakin memperumit situasi yang sudah sulit setelah ledakan 4 Agustus 2020 dan pengunduran diri pemerintah yang didukung Hizbullah dan sekutunya. Keputusan tersebut dijadwalkan awal bulan ini, tetapi ditunda setelah terjadi ledakan di Pelabuhan Beirut.
Penyelidikan dan persidangan in absentia terhadap empat anggota Hizbullah telah memakan waktu 15 tahun dan menelan biaya sekitar 1 miliar dolar AS. Hal itu bisa mengakibatkan vonis bersalah dan kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau dibebaskan.
Ledakan yang menewaskan Hariri terjadi pada 14 Februari 2005, dan bukti DNA menunjukkan bahwa itu dilakukan oleh seorang pria pembom bunuh diri yang tidak pernah diidentifikasi.
Selama persidangan, para korban berbicara dengan kuat di pengadilan tentang anggota keluarga yang hilang. Pembacaan putusan, dijadwalkan enam jam terakhir ini, disiarkan melalui video dan hanya segelintir publik dan pers yang diizinkan masuk ke ruang sidang karena pandemi virus corona.
Mereka yang diadili adalah Salim Jamil Ayyash, Hassan Habib Merhi, Assad Hassan Sabra dan Hussein Hassan Oneissi.
Dikutip CNA dari Reuters, Jaksa penuntut mengatakan, bahwa para terdakwa mungkin dimotivasi keinginan untuk menyingkirkan Hariri.
Pengacara yang ditunjuk pengadilan mengatakan, tidak ada bukti fisik yang menghubungkan terdakwa dengan kejahatan tersebut dan mereka harus dibebaskan. (*/er)
Sumber: CNA