PINRANG, PIJARNEWS.COM—Dengan modus mengaku sebagai anggota polisi aktif dan bertugas di polres sidrap, Ical (36) menjalankan aksinya menipu korbannya dengan menjanjikan perpanjangan STNK motor korban. Kemudian pelaku meminjam motor dan STNK milik korban dengan dalih untuk dibawa untuk mengurus pajak STNK, namun motor tidak di pulangkan hingga korban melapor.
Memperoleh laporan itu, Kanit Ekonomi Reskrim Ipda Hasmun melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan di rumahnya jalan Pramuka Panca Rijang Kabupaten Sidrap.
Pelaku mengakui perbuatannya. Belakangan pelaku juga di ketahui merupakan pecatan anggota Polri tahun 2014-2015 lalu.
“Betul kami penangkap pelaku yang mengaku anggota polri aktif sehingga bisa menipu warga,” Kanit Ekonomi Ipda Hasmun, Selasa (15/12/20200.
Dari tangan pelaku di amanakan barang bukti sebuah motor Nmax,STNK dan sebuah komputer.
Reporter: Fauzan Mahmud