• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Satnarkoba Polres Sidrap Gagalkan Perederan Ratusan Sachet Sabu

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2022
di Hukum, Sulselbar
Satnarkoba Polres Sidrap Gagalkan Perederan Ratusan Sachet Sabu
113
PEMBACA

SIDRAP, PIJARNEWS.COM- Satnarkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan ratusan paket yang diduga narkotika jenis sabu, itu setelah seorang pria di Kabupaten Sidrap berinisial L (43) tahun berhasil di amankan Tim Opsnal Narkoba Polres Sidrap. L (43) merupakan warga Kecamatan Pitu Riawa.

L di ringkus karena memiliki dan menyimpan barang yang di duga narkotika jenis Sabu ratusan sachet atau sekitar 112 gram. Hal tersebut di sampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar. S.I.K., MH, Kamis (19/05/2022).

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, bahwa di rumah L sering terjadi transaksi narkotika, sehingga saat itu tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sidrap mengumpulkan baket dan informasi,” kata Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar. S.I.K., MH

Kemudian, lanjutnya tim lidik unit 1 yang di pimpin IPDA Jufri langsung mendatangi kediaman L dan saat itu menemukan L di rumahnya, petugas menemukan tas mencurigakan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu di lemari kecil.

Berita Terkait

Polisi Sita Empat Motor Saat Patroli Anti-Balap Liar di Parepare

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

“Isi tas tersebut terdapat ratusan Sachet plastik berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pipa kaca/pireks yang biasa di gunakan pelaku mengkonsumsi sabu,” Lanjut Kasat Narkoba.

Dari hasil introgasi, L mengakui barang haram yang siap edar tersebut adalah milik pelaku dan saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, telah di amankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatan pelaku yang miliki Narkotika Gol. 1 dapat di kenakan pasal kepemilikan narkotika berdasarkan pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(mt)

Terkait: NarkotikaPitu RiawaPolres ParepareSabuSatnarkoba

TerkaitBerita

Bosowa Education dan Bosowa Peduli Perkuat Sinergi Media dan Mitra Melalui Media Gathering dan Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga Tiga Desa Terpencil Sulbar: Buka Jalan Dakwah di Pelosok yang Tak Terjamah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

Program Gotong Royong Bangku Pendidikan Hadirkan Fasilitas Daur Ulang untuk Sekolah di Kepulauan Sangkarrang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

Kejutan ala Bale by BTN, Saldo Nyasar di Tanggal Tua

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Februari 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan